Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Susanto: Tuntutan 12 Tahun Sangat Berat

Kompas.com - 02/01/2014, 18:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto, menilai tuntutan 12 tahun penjara sangat berat. Budi yang merupakan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) itu membantah telah mengatur proyek simulator SIM. Dia mengatakan hanya ditipu oleh Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.

“Saya ditipu orang. Kita ini korban karena balas dendam Sukotjo, kan sudah jelas. Apa sih yang saya lakukan? Tuntutan ini sangat berat, kita harus lihat bukti persidangan seperti apa,” kata Budi seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Budi pun sesumbar berani bersumpah bahwa dirinya tidak mengatur proyek senilai Rp 178 miliar itu. Dengan nada tinggi dan penuh emosi, Budi terus menuding Sukotjo sebagai dalang kasus ini.

“Berani saya sumpah tujuh turunan kalau saya tidak atur proyek ini. Semua kerjaan Sukotjo. Kalau dia berani sumpah tujuh turunan, saya juga mau sumpah. Sukotjo itu pemain,” katanya.

Sementara itu, Budi juga membantah pernah memberi uang kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang saat itu menjabat Kepala Korlantas Polri. Uang itu disebut agar PT CMMA memenangkan proyek simulator. Menurut Budi, cerita uang dalam kardus darinya untuk Djoko hanya rekayasa Bendahara Korlantas saat itu, Kompol Legimo dan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan.

“Enggak ada itu semua (uang untuk Djoko). Itu rekayasa Legimo, si Teddy. Teddy itu pemain besar, proyek di situ, Korlantas, proyeknya Teddy yang main semua. Teddy semua sama Sukotjo mainnya,” kata Budi dengan nada tinggi.

Budi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 88,4 miliar. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Budi dianggap telah memperkaya diri sendiri Rp 88,4 miliar dari proyek simulator. Budi juga telah memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar. Kemudian telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar.

Jaksa menganggap Budi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Adapun perbuatan Budi disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 121,830 miliar dalam perhitungan dari BPK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com