JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto, menilai tuntutan 12 tahun penjara sangat berat. Budi yang merupakan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) itu membantah telah mengatur proyek simulator SIM. Dia mengatakan hanya ditipu oleh Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
“Saya ditipu orang. Kita ini korban karena balas dendam Sukotjo, kan sudah jelas. Apa sih yang saya lakukan? Tuntutan ini sangat berat, kita harus lihat bukti persidangan seperti apa,” kata Budi seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Budi pun sesumbar berani bersumpah bahwa dirinya tidak mengatur proyek senilai Rp 178 miliar itu. Dengan nada tinggi dan penuh emosi, Budi terus menuding Sukotjo sebagai dalang kasus ini.
“Berani saya sumpah tujuh turunan kalau saya tidak atur proyek ini. Semua kerjaan Sukotjo. Kalau dia berani sumpah tujuh turunan, saya juga mau sumpah. Sukotjo itu pemain,” katanya.
Sementara itu, Budi juga membantah pernah memberi uang kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang saat itu menjabat Kepala Korlantas Polri. Uang itu disebut agar PT CMMA memenangkan proyek simulator. Menurut Budi, cerita uang dalam kardus darinya untuk Djoko hanya rekayasa Bendahara Korlantas saat itu, Kompol Legimo dan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan.
“Enggak ada itu semua (uang untuk Djoko). Itu rekayasa Legimo, si Teddy. Teddy itu pemain besar, proyek di situ, Korlantas, proyeknya Teddy yang main semua. Teddy semua sama Sukotjo mainnya,” kata Budi dengan nada tinggi.
Budi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 88,4 miliar. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Budi dianggap telah memperkaya diri sendiri Rp 88,4 miliar dari proyek simulator. Budi juga telah memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar. Kemudian telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar.
Jaksa menganggap Budi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Adapun perbuatan Budi disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 121,830 miliar dalam perhitungan dari BPK RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.