“Menuntut terdakwa Budi Susanto membayar uang pengganti Rp 88,446 miliar. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Dalam kasus ini Budi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Iskandar Marwanto mengatakan, Budi juga telah memperkaya orang lain yaitu mantan kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, wakil kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar. Kemudian ia juga dinilai telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar.
Jaksa menganggap Budi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. Adapun perbuatan Budi disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 121,830 miliar dalam perhitungan ahli dari BPK RI. Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa mengatakan bahwa Budi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan Budi juga dianggap telah merusak citra institusi Polri dan melanggar hak masyarakat karena tidak tepat dalam menggunakan anggaran negara. Sementara itu, dalam pertimbangan meringankan, Budi dianggap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Rencananya sidang vonis akan digelar pekan depan, mengingat masa penahanan Budi yang segera habis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.