Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Susanto Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 88,4 Miliar

Kompas.com - 02/01/2014, 18:00 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 88,446 miliar. Budi dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,446 miliar dari proyek pengadaan simulator. Budi terancam hukuman pidana tambahan 6 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

“Menuntut terdakwa Budi Susanto membayar uang pengganti Rp 88,446 miliar. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Dalam kasus ini Budi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Iskandar Marwanto mengatakan, Budi juga telah memperkaya orang lain yaitu mantan kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, wakil kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar. Kemudian ia juga dinilai telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar.

Jaksa menganggap Budi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. Adapun perbuatan Budi disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 121,830 miliar dalam perhitungan ahli dari BPK RI. Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa mengatakan bahwa Budi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan Budi juga dianggap telah merusak citra institusi Polri dan melanggar hak masyarakat karena tidak tepat dalam menggunakan anggaran negara. Sementara itu, dalam pertimbangan meringankan, Budi dianggap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Rencananya sidang vonis akan digelar pekan depan, mengingat masa penahanan Budi yang segera habis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com