Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/12/2013, 16:00 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melalui kuasa hukumnya, Pia Akbar Nasution menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekayasa dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Menurut Pia, bukti rekayasa terlihat dari penahanan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah barang atau dokumen milik adik Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut.

Dalam sidang gugatan praperadilan, Selasa (31/12/2013), kata Pia, tim kuasa hukum KPK hanya menjelaskan dua barang atau dokumen yang dikembalikan setelah sebelumnya sempat disita. Dalam catatan tim kuasa hukum Wawan, jumlah barang dan dokumen yang disita KPK lebih banyak dari itu dan tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam sengketa pilkada Lebak.

KOMPAS.com/Indra Akuntono Pia Akbar Nasution
"Dijelaskan cuma dua yang dikembalikan dan berita acara pemeriksaan tidak merinci. Seperti yang kita dengar ada 15 folder tapi enggak dijelaskan apa di dalamnya, itu kan sangat membahayakan dan dapat direkayasa," kata Pia, seusai mendengar jawaban kuasa hukum KPK, dalam sidang gugatan praperadilan atas tindakan sewenang-wenang KPK dalam melakukan penyitaan dan penahanan Wawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2013).

Pia juga mengatakan, barang dan dokumen yang disita dan dikembalikan kemudian disita kembali. Selain keberatan dengan penyitaan yang dilakukan KPK, pihak Wawan juga keberatan dengan status kliennya yang dinyatakan tertangkap tangan oleh KPK. Menurutnya, status tertangkap tangan untuk Wawan tak tepat karena yang bersangkutan ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda dengan tersangka lainnya yang terkait dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.

"Yang terjadi Wawan ditangkap di rumahnya, dan Bu Susi (Susi Tur Andayani) juga ditangkap di tempat lain di Serang, dan uangnya ada di rumah orangtua Bu Susi. Jadi semuanya tidak dalam satu tempat yang sama, walaupun ini dikatakan terkait satu tindakan yang sama," papar Pia.

Tim kuasa hukum Wawan berencana memberi jawaban tertulis pada 2 Januari 2014 untuk menanggapi jawaban dari KPK. Tim ahli juga akan dihadirkan untuk menguatkan pembuktian dalam gugatan praperadilan itu.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Wawan telah menyampaikan keberatan atas penyitaan dokumen tak terkait kasus sengketa Pilkada Lebak. Dokumen-dokumen tersebut disita dari kantor Wawan. KPK disebut terus mencari-cari kesalahan Wawan sampai kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten. Gugatan praperadilan diajukan pula untuk memprotes penahanan Wawan yang langsung ditahan setelah ditangkap KPK.

Dalam persidangan, kuasa hukum KPK mementahkan semua gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Wawan. Salah satu anggota tim kuasa hukum KPK, Rini Afriyanti, mengatakan, semua gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Wawan hanya berisi asumsi. Bahkan, kesimpulan gugatan yang diajukan Wawan juga dianggap tidak memiliki alasan hukum yang jelas.

Rini melanjutkan, dalam gugatannya, tim kuasa hukum Wawan menganggap KPK telah menyita sejumlah barang yang tak memiliki kaitan dengan tindak pidana terkait kasus sengketa pilkada Lebak.

Akan tetapi, KPK justru beranggapan sebaliknya, penyitaan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk kepentingan pembuktian atau termasuk barang yang digunakan atau dihasilkan dari tindak pidana yang dilakukan, yaitu tindak pidana korupsi atau penyuapan hakim dalam sengketa Pilkada Lebak. Kalaupun ada barang atau dokumen yang disita di luar kasus pilkada Lebak, kata Rini, maka itu terkait tindak pidana korupsi lain. Dalam hal ini, barang atau dokumen yang berhubungan dengan dugaan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com