Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Akhir Tahun, MA Sisakan 6.711 Perkara

Kompas.com - 30/12/2013, 17:01 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang tutup tahun 2013, Mahkamah Agung (MA) menyisakan perkara untuk diselesaikan tahun berikutnya. Kali ini, MA menyisakan hingga 6.711 perkara yang menjadi beban pada 2014 mendatang.

"Masih ada sekitar 6.711 perkara yang tersisa pada 2013," ujar Ketua MA Hatta Ali dalam paparan media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2013).

Menurutnya, angka itu setara dengan 30,1 persen dari 22.293 perkara yang masuk ke MA sepanjang 2013 ini. Hatta mengatakan, MA telah memutuskan 15.582 perkara.

"Penanganan perkara sebanyak itu adalah yang pertama kali sejak ada MA. Dengan kondisi hakim agung sekitar 50 orang, bisa memutuskan perkara hingga lebih dari 15.000," kata Hatta.

Hatta mengklaim, jumlah dan prosentase penumpukan perkara pada 2013 itu menurun dibandingkan pada 2012. Di tahun lalu, katanya, lembaganya menyisakan perkara hingga 47,91 persen atau setara dengan 10.112 perkara dari 21.107 perkara yang masuk.

Ia menuturkan, peningkatan jumlah perkara yang dapat ditanganinya itu disebabkan beberapa terobosan yang diterapkan pihaknya. Di antaranya, kata dia, sistem kamar. Ia menyebutkan, ada lima kamar perkara di MA, yaitu kamar pidana, perdata, agama, tata usaha negara, dan kamar militer. Dengan sistem tersebut, sebuah perkara hanya akan ditangani oleh hakim agung pada kamar yang bersangkutan.

"Kalau semua ditangani ahli, pasti cepat proses penyelesaiannya. Tapi kalau ditangani orang yang tidak paham di kamar lain," katanya.

Terobosan lain, katanya, penerbitan Surat Keputusan Nomor 119 Tahun 2013 tentang Penetapan Hari Musyawarh dan Ucapan pada MA. Dikatakan Hatta, berdasarkan SK itu, waktu dan proses sidang sudah harus ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah majelis menerima berkas perkara.

"Tiga bulan sejak majelis sidang menerima berkas, sudah ditentukan waktu sidang. Jadi, sekarang ini penyelesaian perkara, hanya beberapa bulan sudah selesai," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Nasional
Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Nasional
Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com