Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Ridwansyah telah ditahan sejak 20 Desember 2013. Ia ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. "Dia terancam dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Boy di Mabes Polri, Senin (23/12/2013).
Selain terkait kasus tersebut, Boy menambahkan, Ridwansyah diduga juga mengetahui rencana pengeboman Kedubes Myanmar di Jakarta pada Mei 2013 lalu. Dari hasil pemeriksaan, Ridwan pernah memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada Achmad Taufik alias Ovhie dan Rp 100.000 kepada Sigit Indrajit. Diduga, uang tersebut merupakan bagian dari kegiatan Amaliyah kepada kelompoknya.
Seperti diberitakan, ledakan terjadi di Vihara Ekayana yang berlokasi di Jalan Mangga I/9, RT 8 RW 8, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (4/8/2013), sekitar pukul 19.30 WIB.
Mabes Polri menyatakan, ada dua bahan peledak yang ditemukan di lokasi, tetapi hanya satu peledak yang meledak. Sementara satu lagi hanya mengeluarkan asap. Tak ada korban jiwa dalam insiden itu. Polri berjanji akan mengusut dan mengungkap dalang di balik ledakan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.