Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irman Gusman Dukung Yusril Gugat UU Pilpres ke MK

Kompas.com - 19/12/2013, 14:45 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Irman Gusman mendukung uji materi (judicial review) yang diajukan bakal calon peserta dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

"Dalam kacamata saya, saya setuju untuk itu (gugatan Yusril ke MK)," kata Irman, di Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang, Banten, Kamis (19/12/2013).

Irman mengatakan, DPD sebenarnya sudah bergerak lebih jauh, tak hanya menginginkan penghapusan presidential threshold. Ia mengusulkan agar calon independen diperbolehkan untuk berkompetisi dalam Pemilihan Presiden.

"Di negara-negara yang sudah maju, calon independen itu diberi ruang," ujarnya.

Terkait gugatan Yusril, Irman, yang juga menjadi peserta Konvensi Capres Partai Demokrat itu, mengatakan, tidak adanya presidential threshold membuat demokrasi menjadi lebih sehat sekaligus menarik. Hal ini, katanya, membuat koalisi antara partai politik terjadi sebelum pemilu dan bersifat sukarela sehingga demokrasi menjadi lebih ideal.

"Menurut saya, enggak apa-apa muncul 8 sampai 10 calon (presiden). Nanti kan muncul calon yang lebih baik," katanya.

Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa uji materi yang diajukan oleh Yusril akan dikabulkan oleh MK. Meski MK sudah menolak empat kali gugatan terhadap UU Pilpres, Irman yakin belum tentu Yusril memiliki posisi hukum (legal standing) yang sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya.

"Saya kira MK dalam memutuskan (perkara) juga tidak hanya berdasarkan norma hukum, tapi juga berdasarkan keadilan," katanya.

Seperti diberitakan, Yusril telah mengajukan gugatan judicial riview UU Pilpres ke MK. Yusril meminta agar pelaksanaan pilpres bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif. Jadi, semua parpol perserta pemilu bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com