“Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasehat hukumnya tidak dapat diterima majelis. Majelis sepakat dengan penuntut umum. Keberatan tidak dapat diterima karenanya persidangan tetap dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Menurut Hakim, dakwaan jaksa telah disusun secara jelas dan cermat, serta memenuhi syarat formil dan materil.
Sebelumnya, dalam nota keberatannya, Emir menilai jaksa tidak mempunyai bukti kuat menyebut dirinya menerima suap. Menurut Emir, hanya satu saksi yang menyatakan dirinya menerima gratifikasi, yaitu Pirooz Muhammad Sarafi, Presiden Pacific Resources Inc.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengatakan, saksi lainnya yang terdiri dari panitia lelang atau yang memproses tender tersebut mengaku tidak tahu perannya dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dan pembangunan PLTU Tarahan. Dia juga membantah bahwa pertemuan di Perancis untuk membicarakan proyek PLTU Tarahan.
Sementara, menurut jaksa, Emir dianggap terbukti menerima 423. 985 dolar AS dari Pirooz. Pemberian uang disebut agar konsorsium Alstom Power Inc memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004. Untuk memenangi konsorsium Alstom Power Inc dalam pembangunan PLTU Tarahan, Emir sempat melakukan pertemuan di luar negeri dengan pihak Alstom Power Inc. Pertemuan dilakukan di Perancis dan Washington DC, AS.
Pertemuan pada Desember 2002 itu atas biaya Alstom. Akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang. Emir mendapatkan komisi melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak. Untuk pengiriman uang tersebut, Pirooz meminta Emir menyiapkan perusahaan di Indonesia. Emir kemudian menggunakan perusahaan milik anaknya yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU).
Atas dakwaan itu, Emir dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Atas dakwaan itu, Emir dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.