JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Hanya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, status Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih bersifat sementara.
“Dalam kasus alkes Banten dalam ekspose 12 Desember 2013, untuk sementara sudah disepakati yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasal-pasalnya dalam sprindik yang akan menyusul kemudian,” tuturnya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (17/12/2013).
Ketika diminta keterangan lebih lanjut mengenai status sementara Atut sebagai tersangka dalam kasus ini, Abraham hanya menjawab singkat.
"Mengenai kasus alkes Banten karena kita belum tetapkan secara resmi, kita akan menahan diri untuk menyampaikannya secara resmi," tuturnya.
Pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten diduga memang dikendalikan oleh keluarga Atut. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wawan adalah suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Selain Wawan, KPK juga sudah menetapkan Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) dan Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.