JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial Lar, yang ditangkap bersama Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri, berperan sebagai perantara suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus ini pada pelaku-pelaku lain.
"Perempuan bernama Lar ini bukan pengusaha. Dia hanya pihak swasta, perantara saja," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Minggu (15/12/2013).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pelaku suap diduga lebih dari satu orang. Menurut dia, Lar bisa saja kenal dengan pengusaha yang dekat dengan penguasa. Hingga kini, KPK masih mengembangkan hubungan antara Lar dan Subri.
Bambang mengatakan, motif suap yang dilakukan Lar kepada Subri terkait perkara kepengurusan dokumen palsu, yang kini kasusnya tengah disidang di Pengadilan Negeri Praya. KPK juga masih mendalami keterkaitan Lar dengan terdakwa dalam kasus itu.
Subri dan perempuan berinisial Lar ditangkap berdua di kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013). Saat itu, Lar diduga hendak menyerahkan uang suap kepada Lar terkait perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok.
Di dalam perkara ini, penyidik KPK juga menyita uang dollar AS terdiri dari pecahan 100 dollar AS yang mencapai 164 lembar. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai uang itu mencapai Rp 190 juta. Selain lembar dollar AS, penyidik KPK juga menyita berlembar-lembar mata uang rupiah dengan total mencapai Rp 23 juta. Jumlah keseluruhannya yakni Rp 213 juta.
Kedua orang itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lar sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 Undang-Undang KUHP. Adapun Subri selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang KUHP. Mereka langsung ditahan di rutan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.