Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Hambalang, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Kompas.com - 13/12/2013, 12:02 WIB
M Fajar Marta

Penulis


KOMPAS.com - Ibarat sinetron, proses persetujuan permohonan kontrak tahun jamak menjadi salah satu episode dari perkara pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON Hambalang, Bogor.

Episode lainnya adalah pengurusan hak atas tanah dan izin mendirikan bangunan, proses pembahasan anggaran di DPR, tahap pelelangan barang dan jasa, pelaksanaan konstruksi, serta pembayaran dan rekayasa akuntansi. Semua episode itu diduga dipenuhi penyimpangan dan korupsi.

Terkait persetujuan kontrak tahun jamak, jika Kementerian Keuangan tidak menyetujuinya, cerita dugaan korupsi proyek Hambalang yang merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar mungkin tak terjadi. Ini karena proyek itu akan jadi proyek tahun tunggal dengan anggaran Rp 275 miliar pada 2010.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2010, ada dua pihak yang berperan penting dalam persetujuan kontrak tahun jamak, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) yang saat itu dijabat Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat itu dijabat Anny Ratnawati.

Pasal 2 Ayat 1 PMK menyatakan, kontrak tahun jamak harus mendapat persetujuan Menkeu. Sementara Pasal 6 Ayat 1 PMK menyebutkan, penyelesaian persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menkeu dilakukan Dirjen Anggaran.

Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak pembangunan P3SON Hambalang diajukan (bekas) Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, 30 Juni 2010.

Saat bersaksi dalam persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar, Anny Ratnawati yang kini menjabat Wakil Menkeu mengatakan, proses persetujuan sudah memenuhi aturan dan prosedur. Kemenkeu menyetujui kontrak tahun jamak berdasarkan surat Dirjen Anggaran Kemenkeu untuk pekerjaan fisik dan konsultasi dengan nilai total Rp 1,175 triliun pada 6 Desember 2010.

Dalam perkembangannya, Agus Martowardojo minta Irjen Kemenkeu melakukan audit terhadap persetujuan kontrak tahun jamak tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah penyimpangan.

Penyimpangan itu, antara lain, pengurusan kontrak tahun jamak dilakukan oleh Wafid Muharam, padahal seharusnya oleh Menteri Pemuda dan Olahraga. Permohonan itu juga tidak didukung rencana kerja anggaran kementerian.

Atas temuan itu, Agus Martowardojo, saat menjadi saksi persidangan dengan terdakwa Deddy Kusdinar, berpendapat, permohonan kontrak tahun jamak seharusnya ditolak.

Pada Maret 2013, Agus mengirimkan surat rekomendasi ke Presiden untuk memberikan sanksi atas penyimpangan itu yang diduga melibatkan Anny Ratnawati.

Namun, Anny Ratnawati menolak disalahkan. Di persidangan, dia menyatakan, permohonan persetujuan tahun jamak sudah disetujui Agus Martowardojo. Sebab, pada 1 Desember 2010, Agus Martowardojo memberikan disposisi atas nota dinas Dirjen Anggaran dengan catatan ”selesaikan”.

Anny Ratnawati mengartikan ”selesaikan” itu sebagai persetujuan. Pasalnya, di nota dinas itu tertulis klausul, jika Menkeu tak menolak atau berpendapat lain, bisa diartikan setuju.

Sementara Agus Martowardojo menjelaskan, kata ”selesaikan” yang ditulisnya bermakna bahwa proses persetujuan harus diselesaikan sesuai aturan. Artinya, disetujui jika sesuai aturan dan ditolak jika tidak sesuai aturan.

Dalam laporan audit investigatif Hambalang, BPK menyatakan, Agus Martowardojo dan Anny Ratnawati merupakan pihak yang harus bertanggung jawab.

Jadi, siapa yang harus bertanggung jawab? (M Fajar Marta)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com