Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Diperiksa KPK, Angie Pingsan

Kompas.com - 06/12/2013, 16:47 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh alias Angie, pingsan atau tak sadarkan diri seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, Jumat (6/12/2013). Angie diperiksa KPK selama lebih kurang lima jam.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Angie keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dengan berjalan gontai. Wajahnya tampak sendu seolah menahan air mata. Puluhan kamera langsung berebut menyorot Angie, dan para pewarta memberondongnya dengan berbagai pertanyaan, termasuk soal hukumannya yang diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 12 tahun penjara dari 4,5 tahun.

Tanpa menjawab pertanyaan wartawan, Angie terus berjalan menuju mobil tahanan dengan dikawal petugas KPK. Sempat terjadi dorong-dorongan dalam kerumunan wartawan yang berebut mengambil gambar Angie. Seolah tertekan, Angie terlihat menutup wajah dengan kedua tangannya.

Tangis Angie pun pecah ketika dia hampir sampai di pintu mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke lembaga pemasyarakatan seusai diperiksa oleh KPK pada sore ini. Politikus Partai Demokrat itu terlihat menangis tersedu-sedu di dalam mobil tahanan. Mobil pun melaju meninggalkan Gedung KPK dengan membawa Angie.

Namun, sekitar lima menit kemudian, mobil tahanan kembali ke Gedung KPK. Rupanya, Angie pingsan di tengah perjalanan sehingga dibawa kembali ke Gedung KPK. Menurut seorang petugas keamanan, Angie kini diperiksa dokter KPK.

Angie diperiksa KPK sebagai saksi bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi tersangka kasus dugaan TPPU Garuda. Angie sendiri merupakan terpidana kasus korupsi proyek pendidikan tinggi.

Selain hukuman penjara, majelis kasasi menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com