"Saya mohon kepada majelis hakim tipikor yang mengadili perkara saya untuk menolak atau tidak menerima dakwaan jaksa penuntut umum atas diri saya," kata Emir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Judul eksepsi Emir cukup panjang, yaitu, "Apakah Mungkin Seorang Izedrik Emir Moeis Mengintervensi Japan Bank for International Cooperation (JBIC) untuk Memenangkan Alstom Power Incorporated dalam Tender Proyek PLTU Tarahan Lampung?".
Emir mengatakan, hanya satu saksi yang menyatakan dirinya menerima gratifikasi, yaitu Pirooz Muhammad Sarafi, Presiden Pacific Resources Inc. Sementara itu, menurut Emir, saksi lainnya yang terdiri dari panitia lelang atau yang memproses tender tersebut mengaku tidak tahu perannya dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dan pembangunan PLTU Tarahan.
"Dari fakta yang dihimpun KPK, tidak satu pun yang menyatakan keterlibatan saya dalam proyek PLTU Tarahan sehingga tidak masuk di akal kalau saya dituduh menggunakan wewenang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewajiban saya," ujar Emir.
Selain itu, menurut Emir, adalah JBIC yang menentukan kemenangan perusahaan itu. Kemudian, wewenang ada pada pengawas tambahan, yaitu Tokyo Electric Power Services Co Ltd, yang merupakan perusahaan konsultan dari Jepang. Emir menjelaskan, pada 6 Mei 2004, JBIC mengevaluasi dan me-review hasil kerja panitia lelang dan menyetujui pihal Alstom Power Incorporated sebagai pemenang tender.
"Yang paling menentukan kemenangan di sini adalah Japan Bank for International Cooperation. Namun saya heran, kenapa justru JBIC tidak dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi, demikian juga dengan Tokyo Electric Power Services Co Ltd," kata Emir.
Emir juga membantah bahwa pertemuan di Perancis dan Washington DC untuk membicarakan proyek PLTU Tarahan dalam dakwaan jaksa. Pemberian uang disebut karena Emir telah mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan pada 2004.
Menurut jaksa, hal ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota DPR RI Komisi VIII. Jaksa memaparkan, PT PLN pada 28 Juni 2001 mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Provinsi Lampung, yang dibiayai bersama-sama oleh Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia. Untuk mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.
Pada Agustus 2001, panitia lelang PLTU mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi. Konsorsium Alstom Power Inc memenuhi persyaratan. Setelah itu, petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI Eko Sulianto, menemui Emir untuk meminta bantuan agar konsorsium Alstom Power Inc dimenangkan dalam lelang proyek PLTU. Emir disebut secara terbuka menanyakan keuntungan finansial, apa yang akan didapatnya jika setuju membantu Alstom dalam memenangkan proyek PLTU Tarahan.
"Untuk merealisasikannya, David menghubungi Pirooz Muhammad Sarafi selaku President Pacific Resources Inc di AS dan makelar atau broker yang banyak memiliki hubungan dengan para pejabat di Indonesia, termasuk PLN," kata Jaksa Irene.
Untutk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam pembangunan PLTU Tarahan, Emir melakukan pertemuan di luar negeri dengan pihak Alstom Power Inc. Pertemuan dilakukan di Perancis dan Washington DC, AS.
Pertemuan pada Desember 2002 itu atas biaya Alstom. Akhirnya, pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang. Emir mendapatkan komisi melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak. Untuk pengiriman uang tersebut, Pirooz meminta Emir menggunakan PT Artha Nusantara Utama (PT ANU). Atas dakwaan itu, Emir dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.