Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yulianis: Nazaruddin Marah Cuma Dapat Proyek Wisma Atlet

Kompas.com - 03/12/2013, 22:53 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, mengatakan bahwa atasannya, Muhammad Nazaruddin, telah mengucurkan dana Rp 20 miliar untuk mengikuti proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun, Nazar kecewa karena tak mendapat proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor. Nazar dikatakan hanya mendapat pengerjaan proyek Wisma Atlet di Palembang.

"Saat meeting, Pak Nazar marah karena proyek Kemenpora cuma dapat Rp 200 miliar kalau tidak salah, proyek Wisma Atlet di Palembang. Katanya sudah keluarkan uang Rp 20 miliar, itu hitungannya Pak Nazar," kata Yulianis saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/12/20013).

Nazar yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kemudian meminta uang Rp 10 miliar yang digunakan untuk memuluskan pemenangan proyek Hambalang agar dikembalikan. Yulianis mengatakan, Nazar memerintahkan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri (anak Perusahaan Permai Group) Mindo Rosalina Manulang untuk meminta kembali uang tersebut.

Menurut Yulianis, Rosa pun ikut dimarahi Nazar. Rosa kemudian menerima uang Rp 10 miliar itu dari Lisa Lukitawati. "Iya, dikembalikan pada Januari. Tiga kali dibayar cash Rp 5 miliar, Rp 4 miliar, dan Rp 1 miliar. Saya dikasih tahu Bu Rosa, dia ketemu Lisa di Ciputat," terang Yulianis.

Dalam dakwaan Deddy, Permai Group pernah mengeluarkan dana Rp 10 miliar untuk memuluskan PT Duta Graha Indah (PT DGI) memenangi proyek Hambalang. Uang itu diberikan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto sebesar Rp 3 miliar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng melalui Choel Mallarangeng sejumlah 550.000 dollar AS atau ekuivalen Rp 5 miliar, dan Komisi X DPR RI sebesar Rp 2 miliar. Namun, Permai Group kemudian meminta uang tersebut dikembalikan karena PT DGI gagal memenangi proyek. Pengerjaan fisik pembangungan P3SON dimenangi oleh KSO Adhi-Wika.

Dalam kasus ini, Deddy selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora saat itu didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara.

Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com