"Siap, kan sudah datang," kata Ayyub.
Ayyub hadir mengenakan jas hitam dan dasi serta membawa sejumlah berkas. Namun, dia enggan menjelaskan isi berkas tersebut. Mengenai dugaan keterlibatannya, Ayyub enggan berkomentar.
"Demi kebenaran dan keadilan, nanti ya dipersidangan," katanya.
Sementara itu, mengenai ketidakhadirannya pada pekan lalu, Ayyub mengaku sedang berada di Bali untuk menghadiri Musyawarah Nasional Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).
Seperti diketahui, Mario Cornelio Bernardo didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto melalui staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman. Uang itu disebut untuk mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk di tingkat kasasi.
Mario merupakan pengacara dari Koestanto Hariyadi Widjaja (Direktur PT Grand Wahana Indonesia) dan Sasan Widjaja. Kedua orang itulah yang awalnya melaporkan Hutomo terkait kasus penipuan dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam kasus ini, Suprapto menyanggupi membantu mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari JPU. Kemudian, menurut kesaksian Suprapto, Ayyub turut meminta tambahan uang untuk pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito itu.
"Sebetulnya, dari Pak Andi Abu Ayyub menyampaikan minta tambahan dana setelah memori kasasi masuk. Tetapi, bapak saya baru membaca berkas belum tahu amar PN, bagaimana PT," kata Suprapto ketika bersaksi untuk terdakwa Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2013) lalu.
Suprapto mengatakan, sebelumnya dia sudah menyerahkan fotokopi memori kasasi tersebut di meja Ayyub. Saat itu, Suprapto menyampaikan kepada Ayyub bahwa ada yang meminta tolong agar kasasi Hutomo dikabulkan, dan nantinya akan diberi imbalan Rp 150 juta. Namun, Ayyub tak langsung menanggapi permintaan tersebut.
Menurut Suprapto, atasannya itu akan mempelajari berkas perkara Hutomo terlebih dahulu. Suprapto mengatakan, Ayyub kemudian meminta tambahan sebesar Rp 100 juta. Setelah itu, kembali meminta tambahan Rp 300 juta dengan alasan sulit membantu agar kasasi Hutomo dikabulkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.