Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Ketua MK, Ini Janji Hamdan Zoelva

Kompas.com - 01/11/2013, 17:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja terpilih, Hamdan Zoelva, berharap agar dirinya selalu berada di jalan yang benar. Hamdan tak ingin apa yang terjadi dengan Ketua MK sebelumnya, Akil Mochtar, terulang kepada dirinya.

"Kami insya Allah dengan dukungan semuanya memohon doa agar kami diberikan hidayah agar kami selalu berada di jalan yang benar dan dilindungi," kata Hamdan sesaat setelah terpilih sebagai Ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Menurut Hamdan, jabatan sebagai Ketua MK merupakan jabatan yang berat dan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, tuntunan Tuhan sangat diperlukan dalam mengemban amanat tersebut. Sebagai ketua terpilih, Hamdan juga bertekad untuk mengembalikan citra MK yang dinilai kian rusak dengan terseretnya nama Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar yang diduga terlibat kasus suap sengketa pilkada. Dengan begitu, lanjut Hamdan, Mahkamah Konstitusi akan kembali tegak dan wibawa.

"Kami semua hakim konstitusi akan bekerja keras untuk kembali menegakkan citra dan kehormatan Mahkamah," ujar Hamdan.

Caranya, ujar dia, ialah dengan melakukan deteksi dini kepada seluruh hakim dan karyawan MK yang diindikasi terlibat kasus suap. Konteks yang digunakan, menurut Hamdan, adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sebelum hal tersebut terjadi.

"Kedua, kami juga akan menata dan meningkatkan kemampuan kapasitas dari seluruh komponen. Kami insya Allah akan melakukan penataan dalam rangka menjaga integritas," lanjut Hamdan.

Seperti diberitakan, Hamdan terpilih sebagai Ketua MK yang baru untuk periode 2013-2016, Jumat (1/11/2013). Ia terpilih melalui mekanisme pemungutan suara yang dilakukan dalam dua putaran. Hamdan sempat bersaing ketat dengan hakim konstitusi lainnya, Arief Hidayat, sebelum dinyatakan terpilih sebagai ketua.

Hamdan menggantikan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Akil juga diduga sebagai pengguna narkotika dan obat terlarang setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) mengumumkan hasil uji DNA miliknya identik dengan yang ditemukan di linting ganja di ruangan kantornya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara dugaan pelanggaran etik Akil mengumumkan putusannya. Majelis Kehormatan merekomendasikan Akil diberhentikan dengan tidak hormat. Majelis Kehormatan menilai, Akil telah melakukan berbagai pelanggaran kode etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com