Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilmi Aminuddin Batal Bersaksi di Sidang Luthfi Hasan

Kompas.com - 17/10/2013, 15:06 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) batal bersaksi untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi. Hilmi menyampaikan surat pemberitahuan pada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saksi ada empat, tapi sampai sekarang baru tiga saksi yang siap. Satu orang ada surat pemberitahuan tidak bisa hadir atas nama Hilmi Aminuddin," kata Jaksa Wawan Yunarwono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Namun Wawan tak menjelaskan alasan ketidakhadiran Hilmi. Jaksa hari ini hanya menghadirkan tiga orang saksi yaitu Rudy Rusmadi, Tanu Margono, dan Abdullah Sani.

Seperti diketahui, Hilmi disebut sebagai orang yang pertama kali memperkenalkan Luthfi dengan Bunda Putri. Putra Hilmi yakni Ridwan hakim juga mengenal Bunda Putri.

Dalam rekaman pembicaraan yang diputar JPU beberapa waktu lalu, Luthfi menyebut Bunda Putri sebagai orang yang dapat mengondisikan para decision maker atau pengambil keputusan. Dalam kesaksian Luthfi, Bunda Putri adalah orang yang dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain itu, mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia (Aspindo) Elda Devianne Adiningrat mengatakan ada commitment fee Rp 17 miliar untuk Hilmi alias Engkong yang belum dibayar oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Hal itu diketahui Elda dari rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Elda juga pernah bertemu Ridwan dan Fathanah di Malaysia.

Sebelumnya, Hilmi pernah membantah ada jatah uang Rp 17 miliar dari Fathanah. Ia juga membantah anaknya, Ridwan, menjadi perantara dirinya dengan Fathanah.

Dalam kasus ini, Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com