Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Mengancam 265 TKI, ke Mana Pemerintah?

Kompas.com - 16/10/2013, 12:18 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kasus Wilfrida Soik (22), tenaga kerja Indonesia asal Belu, Nusa Tenggara Timur, yang terancam hukuman mati di Malaysia, ibarat fenomena "gunung es". Di balik itu, masih ada sekitar 264 TKI lain yang terancam hukuman mati. Namun, pemerintah belum menyiapkan langkah antisipasi akibat lemahnya pembenahan.

Data Migrant Care menyebutkan, ke-265 TKI itu hingga Oktober masih menjalani proses hukum di sejumlah pengadilan di luar negeri dengan dakwaan hukuman mati. Sebanyak 213 TKI di antaranya di Malaysia, 33 orang di Arab Saudi, 18 TKI di China, dan 1 orang lagi di Iran. Mereka didakwa membunuh, mengedarkan narkoba, dan melakukan tindak kriminal lainnya, termasuk tuduhan sihir.

"Meskipun tercatat 70 TKI baru divonis mati di tingkat pengadilan rendah, 17 orang sudah memiliki kekuatan hukum pasti sehingga sewaktu-waktu mereka akan menjalani hukuman pancung, gantung, atau ditembak mati. Adapun 62 TKI lain dinyatakan bebas dari hukuman mati," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah di Jakarta, Minggu (13/10).

Koordinator Crisis Centre Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Henry Prajitno mengatakan, data lebih pasti soal jumlah TKI yang terancam hukuman mati ada di Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri. "Ini karena data itu berasal dari pelaporan yang masuk ke perwakilan di tiap negara penempatan," katanya.

Perwakilan yang dimaksud ialah Kedutaan Besar RI, Konsulat Jenderal RI, yang menangani fungsi ketenagakerjaan, atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia. "Kami bersifat memberi dukungan. Misalnya, data yang menguatkan, TKI ternyata di bawah umur sehingga agar diupayakan pembelaan atau hukuman TKI diringankan," ujarnya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Tatang Budi Razak tak menyebut data TKI yang terancam hukuman mati. Namun, ia keberatan dengan kebijakan Malaysia memberlakukan journey performed visa sehingga digunakan pihak di Malaysia dan Indonesia merekrut TKI untuk bekerja, di antaranya oleh calo, seperti terhadap Wilfrida. "Kita sangat keberatan sehingga journey performed visa sudah dicabut sejak 1 Oktober lalu," ujarnya.

Informasi keluarga

Salah satunya, Satinah (41), TKI asal Desa Kalisidi, Ungaran Barat, Semarang, Jawa Tengah, yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Ia dituduh membunuh istri majikannya dan mencuri 37.970 riyal (setara Rp 17,5 miliar) milik majikan pada 2008. Kini, Satinah mendapat maaf dari Pemerintah Arab Saudi, tetapi belum disepakati diyat atau uang tebusan yang disepakati bersama keluarga majikan yang harus dibayar Satinah.

Meskipun pemerintah sudah menyediakan dana Rp 12 miliar sebagai diyat, hingga kini Satinah belum bebas dari hukuman mati. Itu karena jumlah uang belum sesuai dengan keinginan keluarga majikan. Pemerintah mencoba menegosiasikan jumlah tersebut. Adapun keluarga Satinah tak mampu menambah. "Pemerintah tak bisa menambah lagi uang. Jadi, sampai sekarang belum jelas," ujar kakak ipar Satinah, yang diajak pemerintah menemui Satinah sebelum Lebaran lalu.

Kasus serupa mengancam Tuti Tursilawati (29), TKI asal Majalengka, Jawa Barat, yang kini masih dalam proses pengadilan di Arab Saudi dengan ancaman hukuman mati. Ia didakwa membunuh majikannya di Kota Saif, Arab Saudi, Mei 2010. "Kami berharap Tuti segera dibebaskan. Pemerintah harus bekerja membebaskan Tuti," kata Siti Sarniti (44), ibunda Tuti.

Terkait dengan kasus Wilfrida, dosen Universitas Katolik Widya Mandiri, Kupang, NTT, Urbanus Ola Hurek menegaskan, tindakan Wilfrida mendorong majikannya hingga tewas adalah upaya membela diri karena selama itu, Wilfrida disiksa orangtua majikan. "Tak layak jika Wilfrida dihukum mati. Apalagi, dia masih belum cukup umur saat memukul," ujarnya.

Tak perlu debat

Anis menyatakan, saat ini sebaiknya tidak mendebatkan jumlah buruh migran yang terancam hukuman mati. Jika mendebatkan, ini menunjukkan cara pandang yang tak menghargai HAM yang dimiliki tiap orang. Di sisi lain, tidak ada kepastian jumlah TKI yang terancam hukuman mati. Namun, data itu penting agar pemerintah dapat mengupayakan bantuan yang maksimal.

Bahkan, menurut Anis, buruh migran yang berangkat ke luar negeri hingga hari ini berpotensi menghadapi masalah hukum, termasuk hukuman mati. Celakanya, upaya mencegah hukuman mati tidak banyak dilakukan pemerintah.

”Inilah yang membuat hukuman mati masih membayangi nasib TKI di luar negeri. Selain perbaikan pengiriman, harusnya ada penyadaran optimal bagi para TKI agar benar-benar siap sebelum berangkat, seperti soal kesadaran hukum, situasi kerja di negara penempatan, termasuk menghadapi masalah hukum. Juga pengetahuan, di beberapa negara masih berlaku hukuman mati sehingga mereka tahu tindakan yang harus dihindari,” tutur Anis.

Menurut dia, selama ini, pemerintah kurang peduli dengan para pekerja migran yang memikul tanggung jawab hukum di negeri orang meskipun sering dijuluki "Pahlawan Devisa".

"Sejumlah TKI terpaksa harus menjalani hukuman mati di tengah sunyinya perhatian pemerintah dan pemberitaan media. Mereka baru diangkat ke publik setelah tinggal nyawa, seperti Ruwiyati," lanjut Anis. Dia juga mempertanyakan efektivitas lembaga pemerintah, seperti satgas perlindungan TKI yang dibentuk tahun 2011 khusus menangani TKI hukuman mati.(REK/UTI/SIR/KOR/CAS/LOK/RWN/GRE/WIE/EKI/RUL/ WER/RAZ/NIK/HAR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com