Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Mallarangeng Diperiksa Jumat, Anas Urbaningrum Kapan?

Kompas.com - 10/10/2013, 08:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Rabu (9/10/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Sementara itu, pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dijadwalkan pada Jumat (11/10/2013).

Pemeriksaan seseorang sebagai tersangka bisa menjadi sinyal penahanan terhadap yang bersangkutan. KPK kerap menahan seseorang seusai memeriksa orang tersebut sebagai tersangka.

Andi dan Anas sama-sama ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang, Bogor. Bedanya, Anas dijerat dengan pasal penerimaan hadiah (gratifikasi), sementara Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang yang mengakibatkan kerugian negara. Dijeratnya Anas dalam kasus ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan kasus Andi.

Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu, mengatakan bahwa proses penyidikan kasus Anas dan Andi memang berjalan berbarengan.

"Ini jalannya berbarengan antara kasus Anas dan Andi," ujarnya.

Namun, Johan membantah kalau proses penyidikan kasus Anas lebih lambat dibandingkan kasus Andi.

Menurut Johan, pemeriksaan saksi untuk kasus Anas tetap dilakukan oleh KPK. "Menurut saya enggak seret (tersendat) pemeriksaannya (kasus Anas). Hampir setiap hari ada pemeriksaan saksi Anas," katanya.

Johan juga mengatakan, KPK tidak berhenti pada penetapan Andi dan Anas sebagai tersangka. Saat ini KPK tengah melakukan penyelidikan mengenai pengadaan perabotan/peralatan fasilitas olahraga Hambalang. Mengenai siapa calon tersangka terkait proses pengadaan ini, Johan mengatakan bahwa pengembangan masih dilakukan.

"Kalau penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup, tentunya ada tersangka baru. Sampai hari ini masih dikembangkan," ujarnya.

Andi minta segera ditahan

KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi sebagai tersangka pada Jumat nanti. Johan belum dapat memastikan apakah mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini akan ditahan seusai pemeriksaannya atau tidak. Menurut Johan, penahanan seseorang merupakan kewenangan penyidik. "Itu penyidik yang tau," ucapnya.

Sementara itu, Andi melalui pengacaranya, Harry Ponto, mengaku siap memenuhi panggilan KPK pada Jumat nanti. Harry juga berharap KPK segera menahan kliennya jika memang penahanan diperlukan. Menurut Harry, akan lebih baik bagi Andi jika segera ditahan oleh KPK. Dengan demikian, katanya, pihak Andi dapat segera membuktikan tuduhan KPK dalam proses persidangan. "Nanti di pengadilan akan terbuka semua," ujar Harry beberapa waktu lalu.

Pihak Andi menerima surat panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat pekan lalu. Panggilan ini merupakan yang kedua bagi Andi untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama, 9 April 2013, Andi tidak langsung ditahan karena KPK merasa belum perlu menahan yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com