Pemeriksaan seseorang sebagai tersangka bisa menjadi sinyal penahanan terhadap yang bersangkutan. KPK kerap menahan seseorang seusai memeriksa orang tersebut sebagai tersangka.
Andi dan Anas sama-sama ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang, Bogor. Bedanya, Anas dijerat dengan pasal penerimaan hadiah (gratifikasi), sementara Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang yang mengakibatkan kerugian negara. Dijeratnya Anas dalam kasus ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan kasus Andi.
Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu, mengatakan bahwa proses penyidikan kasus Anas dan Andi memang berjalan berbarengan.
"Ini jalannya berbarengan antara kasus Anas dan Andi," ujarnya.
Namun, Johan membantah kalau proses penyidikan kasus Anas lebih lambat dibandingkan kasus Andi.
Menurut Johan, pemeriksaan saksi untuk kasus Anas tetap dilakukan oleh KPK. "Menurut saya enggak seret (tersendat) pemeriksaannya (kasus Anas). Hampir setiap hari ada pemeriksaan saksi Anas," katanya.
Johan juga mengatakan, KPK tidak berhenti pada penetapan Andi dan Anas sebagai tersangka. Saat ini KPK tengah melakukan penyelidikan mengenai pengadaan perabotan/peralatan fasilitas olahraga Hambalang. Mengenai siapa calon tersangka terkait proses pengadaan ini, Johan mengatakan bahwa pengembangan masih dilakukan.
"Kalau penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup, tentunya ada tersangka baru. Sampai hari ini masih dikembangkan," ujarnya.
Andi minta segera ditahan
KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi sebagai tersangka pada Jumat nanti. Johan belum dapat memastikan apakah mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini akan ditahan seusai pemeriksaannya atau tidak. Menurut Johan, penahanan seseorang merupakan kewenangan penyidik. "Itu penyidik yang tau," ucapnya.
Sementara itu, Andi melalui pengacaranya, Harry Ponto, mengaku siap memenuhi panggilan KPK pada Jumat nanti. Harry juga berharap KPK segera menahan kliennya jika memang penahanan diperlukan. Menurut Harry, akan lebih baik bagi Andi jika segera ditahan oleh KPK. Dengan demikian, katanya, pihak Andi dapat segera membuktikan tuduhan KPK dalam proses persidangan. "Nanti di pengadilan akan terbuka semua," ujar Harry beberapa waktu lalu.
Pihak Andi menerima surat panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat pekan lalu. Panggilan ini merupakan yang kedua bagi Andi untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama, 9 April 2013, Andi tidak langsung ditahan karena KPK merasa belum perlu menahan yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.