Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Mallarangeng Diperiksa Jumat, Anas Urbaningrum Kapan?

Kompas.com - 10/10/2013, 08:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Rabu (9/10/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Sementara itu, pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dijadwalkan pada Jumat (11/10/2013).

Pemeriksaan seseorang sebagai tersangka bisa menjadi sinyal penahanan terhadap yang bersangkutan. KPK kerap menahan seseorang seusai memeriksa orang tersebut sebagai tersangka.

Andi dan Anas sama-sama ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang, Bogor. Bedanya, Anas dijerat dengan pasal penerimaan hadiah (gratifikasi), sementara Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang yang mengakibatkan kerugian negara. Dijeratnya Anas dalam kasus ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan kasus Andi.

Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu, mengatakan bahwa proses penyidikan kasus Anas dan Andi memang berjalan berbarengan.

"Ini jalannya berbarengan antara kasus Anas dan Andi," ujarnya.

Namun, Johan membantah kalau proses penyidikan kasus Anas lebih lambat dibandingkan kasus Andi.

Menurut Johan, pemeriksaan saksi untuk kasus Anas tetap dilakukan oleh KPK. "Menurut saya enggak seret (tersendat) pemeriksaannya (kasus Anas). Hampir setiap hari ada pemeriksaan saksi Anas," katanya.

Johan juga mengatakan, KPK tidak berhenti pada penetapan Andi dan Anas sebagai tersangka. Saat ini KPK tengah melakukan penyelidikan mengenai pengadaan perabotan/peralatan fasilitas olahraga Hambalang. Mengenai siapa calon tersangka terkait proses pengadaan ini, Johan mengatakan bahwa pengembangan masih dilakukan.

"Kalau penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup, tentunya ada tersangka baru. Sampai hari ini masih dikembangkan," ujarnya.

Andi minta segera ditahan

KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi sebagai tersangka pada Jumat nanti. Johan belum dapat memastikan apakah mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini akan ditahan seusai pemeriksaannya atau tidak. Menurut Johan, penahanan seseorang merupakan kewenangan penyidik. "Itu penyidik yang tau," ucapnya.

Sementara itu, Andi melalui pengacaranya, Harry Ponto, mengaku siap memenuhi panggilan KPK pada Jumat nanti. Harry juga berharap KPK segera menahan kliennya jika memang penahanan diperlukan. Menurut Harry, akan lebih baik bagi Andi jika segera ditahan oleh KPK. Dengan demikian, katanya, pihak Andi dapat segera membuktikan tuduhan KPK dalam proses persidangan. "Nanti di pengadilan akan terbuka semua," ujar Harry beberapa waktu lalu.

Pihak Andi menerima surat panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat pekan lalu. Panggilan ini merupakan yang kedua bagi Andi untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama, 9 April 2013, Andi tidak langsung ditahan karena KPK merasa belum perlu menahan yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com