Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/10/2013, 04:42 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rumah seharga Rp 6 miliar di Jalan Samali, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang pernah ditempati mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, diaku sebagai milik sekretaris pribadi Luthfi, Ahmad Zaky. Rumah tersebut ditempati Luthfi untuk sementara waktu, tanpa ada uang sewa.

"Setelah saya rehab ditempati Luthfi sebagai sewa, tapi tidak pernah saya minta uang sewanya karena dia guru ngaji saya," terang Zaky saat bersaksi untuk Luthfi dalam sidang kasus dugaan pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (7/10/2013) malam.

Menurut Zaky, rumah itu dia beli dengan cara kredit pada Agustus 2011. Kini, rumah tersebut masuk dalam daftar sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Luthfi.

Menanggapi kesaksian tersebut, Luthfi justru membantah berencana menyewa rumah itu. Menurut Luthfi, yang terjadi adalah Zaky menawarkan dia dan keluarganya tinggal sementara di rumah itu. Tawaran disampaikan karena rumah Luthfi di daerah Condet, Jakarta Timur, masih dalam proses pembangunan.

Luthfi mengaku butuh menggunakan rumah yang lebih besar karena harus banyak menerima tamu setelah ditunjuk menjadi pelaksana tugas dan kemudian diangkat sebagai Presiden PKS menggantikan Tifatul Sembiring yang diangkat menjadi menteri pada 2009. "Saya tinggal di Samali karena rumah di Condet belum jadi. Begitu yang mulia," terang Luthfi.

Zaky bersaksi terkait dakwaan pencucian uang yang menjerat Luthfi. Dalam kasus ini, Luthfi dan kawan dekatnya, Ahmad Fathanah, didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang terkait rekomendasi kuota impor sapi di Kementerian Pertanian. Mereka didakwa menerima Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utara untuk pengurusan rekomendasi kuota itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Nasional
Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Nasional
Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Nasional
Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Nasional
KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Nasional
Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Nasional
Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Nasional
Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Nasional
Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan 'Scientific Crime Investigation'

Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan "Scientific Crime Investigation"

Nasional
Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Nasional
Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Nasional
KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi 'Lapar Tanah', Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi "Lapar Tanah", Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

Nasional
Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Nasional
Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN

Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com