"Enggak ada itu penggelembungan. Itu kan sudah dihitung tim panitia lelang, Pak Tafsir kan enggak ikut apa-apa dalam pelelangan," kata Cudri di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat (27/9/2013), saat mendampingi Tafsir diperiksa KPK sebagai tersangka.
Tafsir merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) gedung perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011. Saat ditanya apakah Tafsir hanya mengikuti perintah rektor dalam menjalankan proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar itu, Cudri mengatakan bahwa tidak ada perintah dari atasan Tafsir.
"Itu memang kewenangan Pak Tafsir, itu ngikut prosedurnya saja, seperti ban berjalan. Kalau dari panitia lelang, ke Pak Tafsir, seperti itu saja," ucapnya.
Cudri juga membantah adanya peran Rektor UI ketika itu, Gumilar R Somantri, dalam kasus ini. Selebihnya, Cudri mengungkapkan bahwa Tafsir siap jika ditahan KPK seusai pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
"Mohon doanya ya," kata Cudri.
KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka sekitar Juni 2013. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama terkait proyek pengadaan TI perpustakaan UI. Diduga, ada penggelembungan harga dari proyek pengadaan proyek TI senilai Rp 21 miliar tersebut.
Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik pada 2003-2007. Saat itu dekan dijabat Gumilar. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Gumilar sebagai saksi. Saat memenuhi panggilan pemeriksaan, Gumilar enggan berkomentar seputar proyek TI yang diduga diselewengkan ini. Dia memilih menyerahkan masalah ini kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.