Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Komisi III Pernah Tolak Calon Hakim Setengah Malaikat

Kompas.com - 21/09/2013, 16:31 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Proses pemilihan hakim agung didesak diubah. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dinilai tidak perlu lagi melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY).

Pandangan itu disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie dan mantan Ketua KY Eman Suparman saat diskusi di Jakarta, Sabtu (21/9/2013).

Keduanya menyikapi pengakuan Komisioner KY Imam Anshori bahwa ada upaya penyuapan oleh salah satu anggota Komisi III DPR asal Fraksi Demokrat. Anshori mengaku ditawari uang Rp 200 juta untuk satu komisioner atau Rp 1,4 miliar untuk seluruh komisioner asalkan meloloskan salah satu calon hakim agung.

Marzuki dan Eman sepakat, Komisi III sebaiknya hanya menyetujui calon hakim agung usulan KY. Meski demikian, Komisi III tetap bisa menolak calon, tetapi harus dengan alasan yang jelas. Nantinya, KY kembali melakukan seleksi untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung.

"Tidak harus dicabut (kewenangan DPR) kalau tetap ingin penuhi kedaulatan rakyat. Kalau dibutuhkan tujuh hakim, KY sampaikan tujuh calon saja. DPR tinggal atas nama rakyat kami setuju atau nomor ini kami tidak setuju. Hindari rekrutmen dilakukan DPR," kata Marzuki.

Eman mengaku bahwa pihaknya kerap kesulitan memenuhi permintaan calon hakim agung lantaran komposisi yang mesti dikirimkan, yakni tiga banding satu sesuai undang-undang. Misalnya, jika MA membutuhkan tujuh hakim agung baru, maka KY harus menyerahkan 21 calon ke DPR. Nantinya, DPR memilih tujuh hakim setelah proses uji kepatutan dan kelayakan.

Menurut Eman, pihaknya hanya meloloskan calon terbaik setelah melewati proses seleksi yang panjang. Akibatnya, terkadang jumlahnya kurang. Akhirnya, Komisi III protes hingga menolak melakukan uji kepatutan dan kelayakan seperti yang terjadi tahun 2012.

Masalah tak hanya itu. Ada pula calon hakim agung yang dianggap KY sangat berkualitas, tetapi tidak dipilih Komisi III. "Ada yang calon yang setengah malaikat tapi ternyata di DPR tidak lolos," kata Eman.

Peneliti Indonesian Legal Rountable Erwin Natosmal Oemar mengatakan, proses pemilihan hakim agung telah melenceng dari UUD 1945. Dalam Pasal 24 A (3) disebutkan, calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com