Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kabulkan Sengketa DCT Gerindra

Kompas.com - 20/09/2013, 16:46 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menerima permohonan sengketa daftar calon tetap (DCT) yang diajukan Partai Gerindra. Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengubah susunan DCT yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Permohonan Partai Gerindra dikabulkan, berdasarkan hasil pleno yang digelar Bawaslu,” ujar anggota Bawaslu Bidang Hukum Endang Wihdatiningtyas di Jakarta, Kamis (19/9).

Keputusan itu menyebabkan susunan calon anggota legislatif (caleg) pada Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VI partai tersebut berubah. Bawaslu membatalkan Ahmad Daryoko sebagai caleg DPR dan menggantikannya dengan caleg yang sah, Raden Purwanto.

Dia menjelaskan, putusan itu diambil setelah tiga kali mediasi antara KPU dan Partai Gerindra. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) boleh bernapas lega. Pasalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengabulkan permohonan Gerindra perihal sengketa pemilu pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.

Setelah tiga kali mediasi, KPU dan Partai Gerindra menemui kata sepakat dalam sengketa pemilu yang digelar oleh Bawaslu. Bawaslu mengaabulkan permohonan Gerindra untuk mengganti calegnya.

Sengketa bermula ketika KPU meloloskan Ahmad Daryoko sebagai caleg Partai Gerindra. Padahal, partai pimpinan Prabowo Subianto itu telah mencabut keanggotaan yang bersangkutan. Endang mengungkapkan, Partai Gerindra menunjukkan bukti surat pengunduran Ahmad Daryoko sebagai caleg yang telah ditandatangani notaris.

“Jadi setelah kami lihat dari dokumen pendaftaran, ternyata KTA (kartu tanda anggota) caleg atas nama Ahmad Daryoko sudah dicabut oleh Gerindra, karena adanya laporan masyarakat,” jelas Endang.

Menurutnya, ada kesalahan teknis yang dilakukan KPU. Disampaikannya, karena KPU kurang teliti menindaklanjuti laporan terhadap caleg Partai Gerindra, penggantian nama caleg tidak dilakukan.

Di sisi lain, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan akan menerima putusan tersebut dan mengoreksi susunan DCT DPR. Penggantian, katanya, akan segera dilakukan, mengingat KPU akan memasuki tahapan produksi kertas suara.

Sebelumnya, Ahmad Daryoko ditetapkan sebagai caleg nomor urut 2 dari Dapil Jateng VI. Ahmad secara resmi digantikan oleh Raden Purwanto karena adanya laporan masyarakat. Namun, saat penetapan DCT oleh KPU, nama Ahmad Daryoko masih tertera sebagai caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com