Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mempertanyakan Janji KPK Menahan Andi Mallarangeng

Kompas.com - 16/09/2013, 10:52 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Senin (16/9/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menahan tersangka kedua kasus dugaan korupsi Hambalang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Padahal, KPK berjanji akan segera menahan tersangka Hambalang begitu menerima hasil perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kini, BPK telah menyelesaikan hasil perhitungannya dan menyerahkannya kepada KPK awal September lalu. Dengan demikian, sedianya tak ada lagi alasan bagi KPK untuk belum menahan Andi.

Ketua KPK Abraham Samad pun mengungkapkan akan segera menahan tersangka-tersangka Hambalang. Saat menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPK pada 4 September 2013, Abraham bahkan berkata bahwa penahanan Andi akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

"Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kita akan melakukan langkah-langkah lebih progresif, termasuk penahanan," kata Abraham ketika itu.

Namun, sudah hampir dua minggu berlalu, tetapi KPK belum juga menahan Andi. Pada Minggu (15/9/2013), Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan bahwa pihaknya belum mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Andi. Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ini bisa menjadi sinyal penahanan seorang tersangka.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang di Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2012). Proyek senilai Rp 1,175 triliun tersebut menghadapi beberapa persoalan antara lain amblesnya tanah di area Power House III dan fondasi lapangan bulu tangkis seluas 1.000 meter persegi periode Desember 2011. Selain itu proyek ini kini tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi perihal dugaan suap oleh anggota DPR.

Seperti diketahui, KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Belum ada surat dikirim," kata Johan.

Sebelumnya, Johan juga mengungkapkan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Andi sebagai tersangka karena masih mendalami informasi baru yang diperoleh melalui pemeriksaan para saksi.

Pendalaman informasi baru tersebut, menurut Johan, dilakukan dalam mengembangkan penyidikan Hambalang dan melengkapi berkas perkara Andi agar dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Pengusutan kasus-kasus kan ada hal-hal baru yang sedang dikembangkan. Bisa jadi pemeriksaan saksi-saksi di luar pemeriksaan tersangka karena adanya informasi-informasi baru yang perlu didalami dulu oleh KPK, tapi yang pasti belum ada panggilan ke Andi. Biasanya kan tiga-empat hari setelah panggilan, berarti besok tidak ada pemeriksaan," tutur Johan (12/9/2013).

KPK gamang

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat I Gede Pasek Suardika menilai KPK gamang karena tidak menyegerakan proses hukum terhadap seseorang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Pasek menilai, jika memang alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu sudah cukup, sedianya KPK bisa mempercepat proses hukum kasus yang disidiknya.

"Berarti KPK gamang dengan apa yang sudah diputuskan. Kan kalau berpikir orang jadi tersangka itu karena sudah cukup dua alat bukti, sudah kuat untuk orang menjadi tersangka. Kalau sudah kuat, buat apa nunggu ini itu? Harusnya masuk proses pengadilan dong," kata Pasek di Jakarta, Minggu.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai penting penahanan terhadap Andi dalam menuntaskan kasus Hambalang. Jika kasus ini tidak segera dituntaskan, menurut Emerson, hal itu justru akan menyandera KPK.

KOMPAS.com/ICHA RASTIKA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan perhitungan kerugian negara terkait hambalang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/9/2013).

"Apalagi kasus ini adalah kasus korupsi yang libatkan aktor-aktor dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta partai politik," ujar Emerson.

Dia juga menilai penahanan Andi dapat menjadi stimulus untuk penyelesaian perkara tersangka lainnya. Peneliti ICW lainnya, Tama S Langkun, menyampaikan pendapat senada. Dia mengatakan, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda penanganan perkara Hambalang setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, terutama, perkara yang perbuatan tersangkanya diduga menimbulkan kerugian negara.

"Jika benar audit PKN yg diminta KPK kepada BPK sudah diberikan, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda penanganan perkara Hambalang," kata Tama.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka sekitar Desember 2012. Selaku Menpora, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan itu diduga dilakukan Andi bersama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK.

Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, KPK menyidik kasus lain Hambalang yang diduga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat  Anas Urbaningrum. Berbeda dengan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi 'Online'

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi "Online"

Nasional
Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com