"Kalau kasus saya sampai dikriminalisasikan, berhati-hatilah teman-teman yang menggunakan Twitter," ujar Benny di depan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2013) malam. Apalagi, kata dia, saat ini setiap hari banyak sekali makian terlontar melalui lini masa Twitter maupun jejaring sosial lain kepada pejabat.
Adalah mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun yang melaporkan Benny ke polisi. Dia dilaporkan lantaran menulis di Twitter, "Misbakhun perampok Bank Century". Dari kasus hukum yang dijalaninya, dia berpendapat masalah pencemaran nama baik melalui jejaring sosial ini harus mendapat perhatian.
Tak hanya pejabat yang kini kerap mendapat cacian di media sosial, Benny melihat kepala negara sekalipun kerap menjadi sasaran makian."Untungnya SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) enggak mengadukan itu. Kalau diadukan banyak sekali yang akan masuk penjara, bisa penuh rutan ini," ujar Benny.
Benny menjadi tahanan kejaksaan sejak Kamis (5/9/2013). Namun, Jumat (6/9/2013) malam, untuk sementara dia dapat kembali menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan Benny dan barang bukti perkara ke kejaksaan, Kamis siang. Kejaksaan menyatakan berkas penyidikan perkara Benny sudah lengkap dan kasusnya dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan, dua pekan silam.
Misbakhun melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/ Ditreskrimsus. Pasal yang dikenakan pada Benny adalah 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.