Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Ditangguhkan, "Benhan" Punya Pesan ke Pengguna Media Sosial

Kompas.com - 07/09/2013, 02:35 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gara-gara kicauannya melalui situs jejaring sosial Twitter, Benny Handoko, pemilik akun @benhan, tersandung kasus hukum. Belajar dari kasusnya, berikut adalah pesan dia kepada para pengguna media sosial.

"Kalau kasus saya sampai dikriminalisasikan, berhati-hatilah teman-teman yang menggunakan Twitter," ujar Benny di depan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2013) malam. Apalagi, kata dia, saat ini setiap hari banyak sekali makian terlontar melalui lini masa Twitter maupun jejaring sosial lain kepada pejabat.

Adalah mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun yang melaporkan Benny ke polisi. Dia dilaporkan lantaran menulis di Twitter, "Misbakhun perampok Bank Century". Dari kasus hukum yang dijalaninya, dia berpendapat masalah pencemaran nama baik melalui jejaring sosial ini harus mendapat perhatian.

Tak hanya pejabat yang kini kerap mendapat cacian di media sosial, Benny melihat kepala negara sekalipun kerap menjadi sasaran makian."Untungnya SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) enggak mengadukan itu. Kalau diadukan banyak sekali yang akan masuk penjara, bisa penuh rutan ini," ujar Benny.

Benny menjadi tahanan kejaksaan sejak Kamis (5/9/2013). Namun, Jumat (6/9/2013) malam, untuk sementara dia dapat kembali menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan Benny dan barang bukti perkara ke kejaksaan, Kamis siang. Kejaksaan menyatakan berkas penyidikan perkara Benny sudah lengkap dan kasusnya dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan, dua pekan silam.

Misbakhun melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/ Ditreskrimsus. Pasal yang dikenakan pada Benny adalah 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com