Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jemput Paksa Mantan Plt Panitera Pengadilan Industrial PN Bandung

Kompas.com - 06/09/2013, 20:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa mantan pelaksana tugas (plt) panitera muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, Ike Wijayanto, yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pemenangan PT Onamba Indonesia dalam melawan gugatan serikat pekerja di tingkat kasasi, Jumat (6/9/2013). Ike dijemput paksa setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. 

"Tadi penyidik KPK menjemput paksa tersangka IW terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara di Bandung. IW adalah mantan plt panitera muda," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Menurutnya, Ike dijemput tim penyidik KPK di kawasan rest area ketika dalam perjalanan menuju Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dari Bandung, Jawa Barat. Dia mengatakan, penyidik sempat menjemput Ike ke PN Bandung, Jawa Barat, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan.

"Saat kita sampai di PN Bandung, yang bersangkutan menyampaikan akan ke KPK. Ketemunya di rest area, langsung dibawa ke KPK," ungkap Johan.

Sebelum dijemput, lanjutnya, penyidik KPK sudah tiga kali memanggil Ike untuk diperiksa. Namun, kata Johan, baik Ike maupun tim pengacaranya tidak menjawab panggilan pemeriksaan KPK tersebut.

"Surat panggilan sudah kita sampaikan. Dua kali confirm ke IW maupun pengacara, tidak ada jawaban. Tadi pagi confirm lagi, tidak ada jawab, jemput paksa di Bandung," tutur Johan.

Kini, Ike masih menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK. Dia diketahui tiba di Gedung KPK sekitar pukul 18.20 WIB. KPK menetapkan Ike sebagai tersangka sekitar Desember tahun lalu.

Dia diduga menerima pemberian atau janji terkait dengan kepengurusan perkara PT Onamba Indonesia dalam melawan gugatan serikat pekerja di tingkat kasasi. Penetapan Ike sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat hakim ad hoc untuk Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari.

Imas divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 30 Januari 2012 karena dianggap terbukti menerima suap senilai Rp 352 juta dari PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung dengan uang sebesar Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba.

Kasus ini juga melibatkan Manajer Administrasi PT Onamba Odih Juanda dan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio. Saat bersaksi dalam persidangan Imas di PN Bandung beberapa waktu lalu, Odih mengatakan Ike sebagai orang pertama yang mengontak dan mengenalkannya dengan Imas pada 8 Oktober terkait perkara PT Onamba.

Itu selang sehari setelah kasus sengketa perburuhan di PT Onamba dilimpahkan Dinas Tenaga Kerja kabupaten Karawang ke PHI Bandung pada 6 Oktober 2010. Menurut Odih, Ike pernah meminta uang Rp 10 juta, sedangkan Imas meminta Rp 1 juta per buruh tergugat untuk imbalan majelis hakim.

Permintaan itu disetujui dan akan diserahkan saat mereka bertemu di Rumah Makan Sederhana, 6 November 2010. Odih pun mengaku sudah menyetor uang Rp 200 juta ke Imas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi 'Online'

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi "Online"

Nasional
Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com