Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Empat Bulan, Fathanah Beli Tiga Mobil Mewah

Kompas.com - 05/09/2013, 16:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, membeli tiga mobil mewah dalam kurun waktu sekitar empat bulan. Ketiga mobil mewah ini dibeli Fathanah dari dealer William Mobil. Hal itu diungkapkan sales PT William Mobil, Felix Radjali, saat bersaksi dalam persidangan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Menurut Felix, Fathanah membeli tiga mobil mewah tersebut pada medio September 2012 hingga Januari 2013. Pada September 2012, kata Felix, Fathanah memesan satu unit Alphard putih seharga Rp 800 juta. Mobil mewah tersebut, katanya, dibeli secara tunai oleh Fathanah.

"Dibayar cash (tunai)," ungkap Felix.

Selanjutnya, menurut Felix, Alphard putih tersebut diatasnamakan istri Fathanah, Sefti Sanustika. Kemudian, pada Desember 2012, Felix menawarkan Mercedes C-200 warna hitam kepada Fathanah. Bagai gayung bersambut, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu pun tertarik dan membeli Mercedes yang ditawarkan Felix.

cha KPK menyita mobil tersangka kasus dugaan suap terkait impor sapi sekaligus pencucian uang, Ahmad Fathanah, Rabu (6/3/2013). Salah satu mobil Fathanah di lokasi parkir gedung KPK.
"Sekitar 700 juta," katanya.

Bukan hanya itu, Fathanah kembali membeli mobil dari William Mobil pada Januari 2013. Kali ini, menurut Felix, mobil yang dipesan adalah FJ Cruiser yang harganya sekitar Rp 1,1 miliar.

"Dibayar secara leasing," kata Felix.

Dia mengatakan, Fathanah memesan Cruiser tersebut melalui telepon. Kepada Felix, Fathanah mengatakan bahwa mobil mewah itu akan diberikan kepada Luthfi.

"Pak Ahmad yang beri tahu (begitu)," ucapnya.

Cruiser tersebut, lanjut Felix, kemudian diambil oleh ajudan Luthfi yang bernama Imron. Kontrak leasing pembelian mobil ini pun, menurutnya, dibuat atas nama Luthfi.

"Yang teken kontrak Pak Luthfi," ungkap Felix.

Manajer Pemasaran PT William Mobil, Mansur, yang juga bersaksi dalam persidangan ini, membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengatakan bahwa Cruiser tersebut dibeli untuk kepentingan kampanye di luar kota.

"Saya tidak tanya (kampanye siapa)," kata Mansur.

Dia juga mengaku sempat menduga Fathanah sebagai Bendahara PKS karena kedekatan lelaki yang biasa disapa ustaz itu dengan Luthfi dan politikus PKS, Jazuli Juwaini.

"Beliau pernah katakan dekat dengan PKS," sambung Mansur.

Saat awal berkenalan, lanjut Mansur, Fathanah mengaku sebagai seorang pengusaha tambang besi. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa Fathanah adalah seorang yang kaya dan dihormati.

"Saya juga yakin karena Fathanah waktu itu turun dari mobil Prado," ujarnya.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Nasional
KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Nasional
Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Nasional
Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com