Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi: Saya Percaya Saya Tak Bersalah

Kompas.com - 22/08/2013, 10:59 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng bersikeras dirinya tidak melakukan kesalahan dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Kendati demikian, Andi mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Andi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Kita ikuti saja bagaimana, yang jelas saya percaya saya tidak melakukan kesalahan dan kami hormati proses hukum itu, kita serahkan saja ke KPK," kata Andi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/8/2013) saat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus PON Riau.

Penanganan kasus dugaan korupsi Hambalang di KPK akan memasuki babak baru setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara. BPK berjanji akan menyerahkannya ke KPK dalam pekan ini atau paling lambat pekan depan.

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN Ilustrasi: Proyek pembangunan pusat olahraga terpadu Hambalang di Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Minggu (16/12/2012). Proyek senilai Rp 1,175 triliun ini menjadi sorotan karena adanya dugaan korupsi yang kini tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima, KPK baru akan menahan Andi. Namun sebelum ditahan, Andi tentunya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sejauh ini, KPK belum kembali menjadwalkan pemeriksaan Andi sebagai tersangka. KPK pertama kali memeriksa Andi pada 9 April 2013. Seusai pemeriksaan perdananya sebagai tersangka April lalu itu, Andi tidak langsung ditahan.

KPK beralasan belum menahan Andi karena perhitungan kerugian negara proyek Hambalang belum selesai. Ada keterbatasan masa penahanan seorang tersangka di KPK. Dikhawatirkan, masa penahanan Andi akan habis sebelum perhitungan kerugian negara Hambalang selesai.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama-sama dengan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com