“Hal ini (kesalahan pencetakan formulir C1) menunjukkan mereka (KPU Jatim) main-main dengan pengadaan pengadaan logistik dan tahapan,” Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di sela-sela acara open house Ketua KPU, Senin (12/8/2013) di Jakarta.
Dia mengatakan, ketidakseriusan para komisioner KPU Jatim itu berimplikasi pada pemborosan anggaran negara. Pasalnya, katanya, KPU Jatim harus mencetak kembali formulir C1 yang memuat nama Khofifah-Herman ataupun menempelkan stiker bertuliskan nama pasangan tersebut. Ditegaskannya, atas kesalahan itu, KPU Jatim harus menebusnya dengan melakukan sosialisasi kepada semua peserta pemilu terkait adanya kesalahan pengadaan logistik.
Titi mensinyalir memang ada persoalan dalam penyelenggaraan pilkada oleh KPU Jatim. Hal itu, kata dia, tampak ketika KPU Jatim telah mengantisipasi akan ada pasangan calon tambahan menjadi peserta pilkada dengan mengosongkan satu kolom dalam formulir.
Menurutnya, komisioner KPU Jatim menunjukkan tindakan penyelenggara pemilu yang tidak hati-hati dan tidak cermat. Seharusnya, kata dia, jika komisioner tahu ada peluang sengketa peserta pemilu maka pengadaan logistik diundur.
“Seharusnya keputusan untuk mencetak formulir C1 tidak diambil dengan pertimbangan dia tahu ada peluang sengketa,” tegas Titi.
Dia mengatakan, permasalahan itu justru semakin memperjelas adanya masalah di internal KPU, terutama terkait pencalonan. “Mereka mengonfirmasi bahwa ada masalah di internal,” tukasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan KPU Pusat mengambil alih pelaksanaan tahapan Pilkada Jatim hingga nama pasangan Khofifah-Herman dipastikan tercantum dalam formulir C1. Namun, kemudian formulir C1 penyelenggaraan Pilkada Jatim tidak menyertakan nama pasangan Khofifah-Herman. Pasalnya, KPU Jatim sempat menggagalkan pasangan tersebut sebagai peserta pilkada.
Dalam lembar tersebut hanya tertulis tiga nama pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut Soekarwo-Saifullah Yusuf, Eggi Sudjana-M Sihat, dan pasangan Bambang DH-Said Abdullah. Sementara pada kolom nomor urut empat hanya terdapat titik-titik.
Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengatakan, saat dalam proses akan mencetak berkas formulir C1, di tengah jalan tahapan, pasangan Khofifah-Herman melayangkan gugatan ke PTUN dan DKPP. Namun, menurutnya, KPU Jatim tidak bisa menunda pencetakan formulir-formulir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.