Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Jangan Ulur Pembahasan PP Kewenangan Aceh

Kompas.com - 12/08/2013, 15:45 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta semua pihak, baik pemerintah pusat dan Gubernur dan DPR Aceh, mengoptimalkan masa perpanjangan pembahasan rancangan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (keppres) dan pembahasan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh. Dia meminta pembahasan itu tidak diulur-ulur lagi.

“Tadi saya panggil Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan) dan Kesbangspol (Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Tanribali Lamo) untuk menjadwalkan tahapan-tahapan pembahasan itu. Saya berharap dua bulan itu bisa selesai. Maksimalkan waktu. Jangan diulur-ulur lagi,” tegas Gamawan saat ditemui di Kantor Kemendagri, Senin (12/8/2013).

Dia mengungkapkan, pembahasan dua PP dan satu keppres itu harus dilakukan dengan cepat. Disampaikannya, jangan lagi ada penilaian polemik di Aceh dipicu lambatnya penerbitan PP dan keppres tersebut. “Jangan sampai ada pernyataan-pernyataan karena PP dan Keppres belum keluar,” pungkasnya.

Dijelaskannya, draft RPP saat ini sudah di tangan pihak Aceh. Menurutnya, pemerintah sudah membahas dan memasukkan usulan pemerintah Aceh dalam PP itu bahkan sejak masa pemerintahan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh.

“RPP itu sudah kami tawarkan, dan kirimkan ke Aceh. Keppres juga sudah kami tawarkan atas usul gubernur sebelumnya, sudah disepakati di tingkat nasional. Sekarang kan pembahasan itu, yaitu apa yang diusulkan masyarakat Aceh itu. Jadi selama dua bulan ini saya harapkan diefektifkan untuk itu,” kata Gamawan.

Pembahasan dua PP dan keppres itu dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi Qanun khususnya mengenai penggunaan lambang bendera Aceh. Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang pemerintah Aceh terutama terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) dan tanah.

Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya. “Tuntaskan apa yang dicantum dalam MoU Helsinki dan UU Aceh. Selesaikan apa yang jadi janji pemerintah pusat, seperti wewenang Pemerintah Aceh, PP (Peraturan Pemerintah) soal Migas, tanah dan lain,” ujar Zaini Zaini usai rapat pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh dengan DPR Aceh di Kemendagri, Rabu (31/7/2013).

UU Nomor 11 Tahun 200t tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam khususnya migas. Kewenangan pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam pasal 160 ayat (1) dan (2).

Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com