Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Gayus Tambunan Harus Mendekam di Penjara?

Kompas.com - 07/08/2013, 11:51 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

Hanya, menurut Ganjar, itu berlaku jika semua kejahatan Gayus dituangkan dalam satu berkas perkara dan diadili dalam satu peradilan. Tetapi, pada kenyataannya, proses hukum terhadap Gayus dilakukan berdasar empat berkas yang berbeda. Keempat perkara itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau sudah kasasi seperti ini kan, artinya semua hukuman harus dijalankan. Total 30 tahun penjara, berarti," lanjutnya.

Seberat-beratnya

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Yesmil Anwar, mengatakan, sistem hukum Indonesia secara normatif menganut pemidanaan sesuai vonis yang tertinggi. Tetapi, katanya, penegak hukum harus menerapkan hukum progresif. Artinya, tegas Yesmil, penegakan hukum harus menjangkau rasa keadilan masyarakat.

Dia mengatakan, Gayus, dalam melakukan kejahatannya, telah memperhitungkan untung dan ruginya jika kemudian diberi sanksi atas kejahatan yang dilakukannya. Menurutnya, lebih menguntungkan Gayus jika ternyata sanksi yang diberikan kepadanya hanya sanksi yang ringan.

"Dengan kata lain, itu tidak membuat jera dia (Gayus). Malah lebih enak korupsi karena sanksinya pun tidak memberatkan," katanya saat dihubungi, Rabu (7/8/2013).

Dia mengapresiasi langkah jaksa yang menangani perkara Gayus dengan memisahkan berkas perkaranya untuk diadili dalam empat peradilan. Untuk itu, katanya, pemidanaannya juga harus dilakukan dengan seberat-beratnya bagi Gayus.

Hal serupa disampaikan oleh pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Soedjito. Menurutnya, dari sudut pandang sosiologi hukum, tindak pidana yang dilakukan banyak dilakukan Gayus merupakan kejahatan yang melukai keadilan sosial.

Gayus melakukan kejahatan berkali-kali mulai dari menjadi mafia pajak, mafia hukum, pencucian uang, memalsukan paspor, hingga menyuap petugas rumah tahanan. Dia menilai, dalam perkara Gayus,keadilan sosial hukum masyarakat harus turut dipertimbangkan.

"Masyarakat tentu punya hak juga untuk dipertimbangkan aspirasinya terkait pidana yang berlaku," kata Sudjito saat dihubungi, Selasa (6/8/2013).

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan (kiri) mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali putusan kasasi Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/10/2012). Gayus Tambunan divonis Mahkamah Agung 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal yang merugikan negara senilai Rp570 juta.


Guru Besar Hukum UGM itu mengatakan, rasa keadilan masyarakat tidak akan terpenuhi jika hukum normatif saja yang ditegakkan. Dalam hal Gayus, tegas Sudjito, yang bersangkutan harus diberi hukuman seberat-beratnya. Artinya, kata dia, tidak melanggar hukum jika semua hukuman Gayus diakumulasikan secara murni.

"Masyarakat ingin betul keadilan sosial. Ini bisa diatasi dengan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada semua yang terlibat dalam kasus itu. Bukan hanya Gayus, tapi semua mafia pajak dan mafia hukum itu," katanya.

Tergantung hakim

Sementara itu, meski juga sepakat dengan prinsip pemidanaan yang diatur Pasal 65 KUHP bahwa pemidanaan seseorang terhadap kejahatan-kejahatannya harus dilakukan berbarengan dengan prinsip akumulasi terbatas, pengamat hukum Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, punya pendapat yang berbeda.

Dia sepakat bahwa meskipun berkas Gayus telanjur disidangkan terpisah, penjatuhan hukumannya tetap dilakukan berdasar perhitungan ancaman terberat plus sepertiga ancaman terberat itu. Namun, tanpa menyebut angka pasti mengenai berapa lama Gayus harus mendekam di penjara, Agustinus berpendapat bahwa hakimlah yang paling berwenang menentukan.

"Kalaupun berkas Gayus dipecah-pecah harus dihitung begitu. Yang menghitung itu hakim. Dia harus perhatikan putusan atas perkara yang sudah diadili sebelumnya. Tafsir hukum mengatakan demikian. Kejahatan Gayus kan sudah diketahui dalam waktu bersamaan," tegas Agustinus.

Tetapi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, ketika dikonfirmasi, mengaku belum mendapat informasi mengenai hal itu dari hakim-hakim yang menangani kasasi Gayus.

"Saya belum mendapat informasi," kata Ridwan, Sabtu (3/8/2013).

Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) Bambang Krisbanu menyampaikan bahwa Gayus akan memeroleh remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Namun, Bambang masih enggan menyebutkan berapa lama potongan masa tahanan untuk Gayus.

Jadi, berapa lama Gayus harus mendekam di penjara nanti?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com