Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Djoko Susilo Terus Membantah Isi Dakwaan

Kompas.com - 01/08/2013, 21:40 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4), Inspektur Jenderal Djoko Susilo, terus membantah keterlibatannya seperti dalam dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pertama, Djoko membantah, sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) saat itu, ia telah menyepakati pemenang tender simulator adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). "Tidak benar," jawab Djoko saat memberi keterangan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Menurut Djoko, yang banyak mengetahui tentang pengadaan proyek adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), yaitu Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo. Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Djoko mengaku hanya berperan pada penyelesaian proyek. Adapun yang mengendalikan pengadaan proyek adalah PPK.

"Pengawasan kontrak yang tahu PPK. Selesai atau tidak, PPK yang tahu persis. Kalau penyerahan, penyelesaian, itu KPA. Saya hanya penyerahan, yang mengendalikan pengadaan bukan KPA, tapi PPK," terang Djoko.

Kemudian, Djoko membantah membentuk panitia pengadaan simulator yang diketuai oleh Teddy Rusmawan. Dalam dakwaan, Djoko memanggil Teddy selaku Ketua Panitia Pengadaan Simulator. Djoko kemudian memerintahkan Teddy agar proyek simulator dikerjakan Budi (PT CMMA). Djoko membantah isi dakwaan itu.

"Saya tidak pernah memerintah Teddy. Saya juga tidak tahu. Kalau saya tahu pasti akan saya batalkan," kata Djoko.

Dia mengaku mengetahui adanya pembentukan panitia pengadaan tersebut setelah dirinya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM. Djoko mengaku sebagai pimpinan dirinya hanya pernah mengumpulkan anak buahnya terkait kinerja di Korlantas Polri.

"Saya tidak pernah mengumpulkan panitia secara khusus. Yang saya kumpulkan itu keseluruhan di Korlantas secara umum," terangnya.

Djoko juga membantah mengenal Sukotjo Sastronegoro Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI). Djoko mengatakan, dia juga tidak pernah bertemu Sukotjo di ruang kerjanya.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Djoko memerintahkan penggelembungan harga atau mark-up proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Perbuatan Djoko ini, menurut jaksa, bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurut surat dakwaan, Djoko bersepakat dengan Budi Susanto menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) simulator SIM. Harga simulator SIM R2 disepakati menjadi Rp 80 juta per unit, sedangkan harga simulator SIM R4 Rp 260 juta per unit. Kemudian untuk menghindari kecurigaan pihak luar, HPS dibuat lebih "keriting" dengan menurunkan nilainya sedikit. Harga simulator R2 menjadi Rp 79,93 juta, sedangkan harga R4 menjadi Rp 258,9 juta.

Untuk menindaklanjuti kesepakatan mengenai harga tersebut, Budi memerintahkan Direktur PT ITI Sukotjo S Bambang untuk menyusun HPS bersama-sama dengan anggota panitia lelang, Ni Nyoman Suartini. HPS disusun dengan menggelembungkan harga. Penggelembungan harga, menurut jaksa, dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, komponen yang dibuat dengan cara komponen utuh dibuat harga, kemudian rincian komponen dihitung kembali sehingga komponen tersebut diperhitungkan dua kali.

Kedua, dengan memasukkan komponen bagian yang sebenarnya tidak digunakan dalam pembuatan simulator SIM sehingga membuat harga keseluruhan menjadi lebih mahal.

Ketiga, dengan menaikkan harga satuan masing-masing komponen barang tertentu menjadi lebih tinggi dari harga sebenarnya dalam rangka menggelembungkan harga keseluruhan. Setelah digelembungkan, menurut dakwaan, HPS yang disusun Sukotjo ini diserahkan kepada ketua panitia lelang proyek, AKBP Teddy Rusmawan.

Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek (PPK) kemudian menyetujui HPS tersebut. Adapun Budi, Sukotjo, dan Didik sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, sementara Teddy berstatus sebagai saksi.

Proyek pengadaan simulator SIM ini pun dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 144 miliar atau setidak-tidaknya sekitar Rp 121 miliar menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dakwaan, pengadaan proyek simulator SIM yang digelembungkan harganya ini menguntungkan Djoko sebesar Rp 32 miliar, Didik Rp 50 juta, Budi sekitar Rp 93,3 miliar, dan Sukotjo sekitar Rp 3,9 miliar. Uang hasil korupsi proyek ini juga disebut mengalir ke kas Prima Koperasi Kepolisian Polri (Primkopol Polri) sekitar Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com