Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Akan Lihat Simulator di Korlantas Polri

Kompas.com - 23/07/2013, 22:40 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim sidang kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo ingin melihat langsung alat driving simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Majelis hakim ingin memastikan spesifikasi dan fungsi alat tersebut.

"Majelis akan atur waktu lihat simulator," ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/7/2013).

Sebelumnya, salah satu saksi Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri AKBP Pringadi Supardjan mengatakan bahwa beberapa alat driving simulator belum lengkap sehingga tidak dapat beroperasi dengan baik.

Saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Edi Leksono, bahkan mengatakan bahwa alat tersebut belum memenuhi kualitas standar. Salah satunya kelemahannya, alat itu tidak menimbulkan efek gerak seperti layaknya orang yang sedang berkendara.

Edi mengatakan, hal itu dikarenakan komponen hidrolik tidak berfungsi dengan baik. Sementara itu, saksi ahli Toto Hardianto mengungkapkan bahwa harga alat simulator itu seharusnya lebih murah. Menurut dia, seharusnya harga pokok produksi (HPP) untuk satu unit alat simulator R2 sebesar Rp 46,3 juta, sedangkan untuk R4 Rp 65,4 juta.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK menyebutkan Djoko memerintahkan penggelembungan harga atau mark up proyek simulator ujian SIM roda dua (R2) dan roda empat (R4). Perbuatan Djoko ini, menurut jaksa, bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurut surat dakwaan, Djoko bersepakat dengan Budi Susanto menentukan HPS simulator SIM R2 dan R4. Harga simulator SIM R2 disepakati menjadi Rp 80 juta per unit, sedangkan harga simulator SIM R4 Rp 260 juta per unit. Kemudian untuk menghindari kecurigaan pihak luar, HPS dibuat lebih "keriting" dengan menurunkan nilainya sedikit. Harga simulator R2 menjadi Rp 79,93 juta, sedangkan harga R4 menjadi Rp 258,9 juta.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Direktur PT CMMA Budi Susanto, Direktur PT Inovasi Sukotjo S Bambang, dan Didik sebagai tersangka. Sementara AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo berstatus sebagai saksi. Proyek pengadaan simulator SIM ini pun dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 144 miliar atau setidak-tidaknya sekitar Rp 121 miliar menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dakwaan, pengadaan proyek simulator SIM yang digelembungkan harganya ini menguntungkan Djoko sebesar Rp 32 miliar, Didik Rp 50 juta, Budi sekitar Rp 93,3 miliar, dan Sukotjo sekitar Rp 3,9 miliar. Uang hasil korupsi proyek ini juga disebut mengalir ke kas Prima Koperasi Kepolisian (Primkopol) Polri sekitar Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com