Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir Syamsuddin Tantang DPR Revisi UU Narkotika

Kompas.com - 17/07/2013, 20:41 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk HAM) menantang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Amir, revisi pada UU tersebut akan memperbaiki buruknya kondisi lembaga pemasyarakatan saat ini.

Amir menjelaskan, revisi pada UU tersebut perlu dilakukan karena ada tumpang tindih dalam penanganan terpidana pada kasus narkoba. UU tersebut belum memisahkan hukuman untuk korban, pengguna, pemilik, dan pengedar narkoba sehingga memicu kelebihan kapasitas tahanan di hampir semua lapas.

"Tidak ada pembatasan yang jelas, siapa korban pemakai, siapa pemilik, dan pengedar itu sama semuanya," kata Amir di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (17/7/2013) malam.

Akan tetapi, Amir belum menyampaikan kapan dirinya akan menyampaikan usulan itu kepada DPR. Ia berharap, Parlemen dapat tergerak dari banyaknya pemberitaan di media massa mengenai buruknya kondisi lapas saat ini.

Ia mengambil contoh dari kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada pekan lalu. Menurutnya, salah satu pemicu kerusuhan itu adalah jumlah tahanan yang melebihi kapasitas sehingga menimbulkan keresahan.

"Sebab kalau tidak dilakukan revisi, kemudian (tahanan) bercampur baur, itu saya kira mengerikan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Nasional
Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Nasional
MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

Nasional
Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Nasional
Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Nasional
Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Nasional
Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Nasional
SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

Nasional
Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com