Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Sudah Teken PP Gaji Ke-13

Kompas.com - 02/07/2013, 06:46 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pegawai negeri, pejabat negara, anggota TNI/Polri, dan pensiunan bakal segera mendapatkan gaji ke-13. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang pemberian gaji tersebut.

PP ini tepatnya adalah mengatur tentang "Pemberian Gaji/Pensiunan/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiunan/Tunjangan". Mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13 adalah pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri.

Selain itu, para pejabat negara juga bakal menikmati gaji ke-13 ini. Mereka adalah presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/DPR, ketua, wakil ketua, dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil Ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta hakim yang diperkerjakan di pengadilan.

Mereka yang mendapat gaji ke-13 lainnya adalah ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua dan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Pensiun

Adapun penerima pensiun yang bisa mendapatkan gaji ke-13 ini seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet adalah pensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun, dan penerima pensiun orangtua dari PNS yang meninggal dalam tugas.

Sementara penerima tunjangan adalah penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP, penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, penerima tunjangan janda/duda dari veteran, KNIP, penerima tunjangan bekas tentara KNIL/M, penerima tunjangan anggota TNI/Polri yang gugur, dan penerima tunjangan cacat.

Tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 ialah pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi induk, pegawai negeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.

Besaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013. Ketentuan tentang besaran gaji ke-13 ini diatur dalam Pasal 3 PP tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com