Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Rektorat UI, KPK Bidik Tersangka Lain

Kompas.com - 27/06/2013, 13:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Rektorat Universitas Indonesia, Kamis (27/6/2013). Dari penggeledahan kali ini, KPK tak menutup peluang mengarah ke tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

"Tentunya pertama diarahkan kepada tersangka, kemudian dari hasil penggeledahan itu biasanya adalah hal yang kita dapatkan adalah bukti-bukti fakta yang memberi arah tentang keterlibatan seseorang atau orang lain," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Kompleks Parlemen, Kamis (27/6/2013).

Abraham menuturkan, penggeledahan adalah hal yang wajar untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang bisa mengungkap kasus ini.

"Kami tidak akan berhenti kepada tersangka-tersangka yang baru ditetapkan dan akan kami kembangkan terus agar kasus ini terungkap jelas," imbuh Abraham.

Saat ditanyakan lebih lanjut tentang kemungkinan penggeledahan ini bisa menghimpun bukti keterlibatan mantan rektor UI, Abraham menyatakan hal tersebut belum bisa disimpulkan. Ia hanya menyatakan dengan adanya penggeledahan ini, proses penyidikan KPK akan lebih komprehensif.

"Kami tak akan berhenti pada penetapan tersangka wakil rektor itu," kata Abraham.

Adapun penggeledahan di Rektorat UI ini merupakan pertama kalinya dilakukan terkait kasus dugaan korupsi protek pembangunan dan instalasi IT Perpustakaan UI yang menjerat Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid. Penggeledahan dilakukan dari lantai 1 sampai lantai 8.

Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Makara Mas yang masih berada di lingkungan Kampus UI Depok. Dalam kasus ini, Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Diduga ada penggelembungan harga dari proyek pengadaan proyek teknologi informasi senilai Rp 21 miliar tersebut.

Adapun Tafsir diketahui pernah menjabat sebagai wakil dekan di FISIP UI pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Soemantri. Tafsir diketahui sebagai dosen di jurusan Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI. Terkait kasus ini juga, KPK pernah meminta keterangan demisioner Rektor UI Gumilar R Soemantri.

Kepada Kompas, Gumilar mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI itu. Dia mengaku menyetujui kebijakan pengadaan teknologi informasi, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

    Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

    Nasional
    DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

    DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

    Nasional
    Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

    Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

    Nasional
    PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

    PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    Nasional
    Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

    Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

    Nasional
    Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

    Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

    Nasional
    BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

    BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

    Nasional
    Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

    Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

    Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

    Nasional
    Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

    Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

    Nasional
    Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

    Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

    Nasional
    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    Nasional
    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com