JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, menyatakan keberatan dengan langkah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Grogol, Sukoharjo, Solo, Husem Hidayat. Melalui penasihat hukumnya, Djoko pun menyatakan keberatan urusan pribadinya ditanyakan jaksa.
"Terdakwa sudah mengaku itu istrinya. Jadi, tidak perlu majelis," kata salah satu kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang, kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/6/2013) malam. Husem adalah penghulu yang menikahkan Djoko Susilo dengan Dipta Anindita pada 2008.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, mengatakan, kesaksian Husem dibutuhkan untuk membuktikan keabsahan pernikahan dan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan oleh jaksa. "Keabsahan perkawinan terdakwa dan Dipta, menurut saksi, sudah sesuai syarat yang dikehendaki. Jika, menurut penuntut umum keabsahannya diragukan, itu kajian kita bersama. Jaksa langsung saja jika ada yang mau ditanyakan perihal pencucian uangnya," kata Suhartoyo.
Menanggapi pernyataan hakim, Tommy Sihotang yang juga menjadi kuasa hukum Djoko, dengan tegas menyatakan bahwa Dipta benar istri dari Djoko Susilo. Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu diketahui telah menikah dengan Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita.
Dari hasil pernikahan dengan Suratmi pada tahun 1985, Djoko telah memiliki tiga orang anak. Dalam surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Djoko disebut menyamarkan harta kekayaan yang diduga hasil korupsi kepada para istri dan anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.