Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusli Zainal Ditahan

Kompas.com - 15/06/2013, 02:25 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Riau Rusli Zainal, Jumat (14/6). Rusli ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu-hutan tanaman industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau.

Penahanan Rusli menjadi batu loncatan bagi KPK untuk menjerat sejumlah politikus Partai Golkar yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pembangunan arena pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Selain tersangka dalam kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu-hutan tanaman industri (IUPHHTI) itu, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap terkait pembangunan arena PON Riau.

”Penahanan (Rusli) dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian IUPHHTI di Siak dan Pelalawan ini, KPK menyangka Rusli melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Pasal yang disangkakan ini merupakan pasal penyalahgunaan wewenang selaku penyelenggara negara.

Menerima dan memberi

Sementara dalam kasus suap PON Riau, Rusli juga disangkakan menerima sekaligus memberi suap kepada anggota DPRD Riau. KPK menyeret sejumlah anggota DPRD Riau yang terbukti menerima suap, seperti Adrian Ali (Partai Amanat Nasional), Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Zulfan Heri (Partai Golkar), Syarif Hidayat (Partai Persatuan Pembangunan), Tengku Muazza (Partai Demokrat), Mohammad Roem Zein (Partai Persatuan Pembangunan), Turoechan Asyari (PDI-P), dan Taufan Andoso Yakin (Partai Amanat Nasional). Mereka juga divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Dalam kasus ini, selain anggota DPRD Riau tersebut, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas juga telah divonis bersalah. Tinggal Rusli yang kini harus menjalani penahanan dengan status tersangka.

”Setiap perkara selalu dikembangkan, tergantung apakah ada bukti-bukti apa enggak, kemudian disimpulkan apakah ada orang lain yang terlibat. Di kasus PON, RZ (Rusli Zainal) disangkakan dua dugaan korupsi, penerima dan pemberi suap. Kami belum berhenti mengembangkan kasus ini. Pengembangannya bisa dari fakta-fakta persidangan ataupun penyelidikan,” kata Johan.

Lukman saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar. Penyerahan uang itu merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar.

Uang pelicin

Dalam sidang tersebut, Lukman mengatakan, awal Februari 2012, dirinya menemani Rusli selaku Gubernur Riau mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu, harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS.

”Setelah pertemuan dengan Setya Novanto di DPR, saya disuruh menyerahkan uang kepada Kahar (Muzakir). Saya kemudian menemuinya di lantai 12. Namun, bukan dia yang menerima uang. Uang 850.000 dollar AS diserahkan oleh sopir saya kepada Acin, ajudan Pak Kahar, di lantai dasar Gedung DPR. Selebihnya, 200.000 dollar AS lewat Dicky dan Yudi (dari Konsorsium Pembangunan Stadion Utama PON),” ujar Lukman.

Sesaat sebelum ditahan, Rusli tidak banyak bicara soal kasus yang menjeratnya tersebut. ”Ini, kan, sebuah proses yang harus dijalani, ya. Hari ini saya menjalankan karena memang sudah menjadi tersangka, tentu termasuk penahanan ini,” ucap Rusli.(BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com