Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Banding, Vonis Angie Tak Berubah

Kompas.com - 14/06/2013, 15:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan anggaran pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional. Putusan ini merupakan hasil dari banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jkt Pst No 54/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst, tanggal 10 Januari 2013 yang dimintakan banding," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari.

Dengan putusan ini, Angie tetap dihukum empat tahun enam bulan penjara. Putusan ini diambil majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Pudjiwahono serta anggota majelis hakim, yakni Asnahwati, As’adi Al Ma’ruf, Sudiro, serta Amiek Sumindriyatmi pada 22 Mei 2013. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah benar sehingga harus dikuatkan.

"Menurut majelis PT, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hakim sehingga diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan majelis tingkat banding dalam memutuskan perkara ini sehingga putusan tersebut harus dikuatkan," ungkap Sobari.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Atas putusan ini, tim jaksa KPK pun mengajukan banding. KPK menilai putusan majelis hakim Tipikor itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda. Hakim menilai Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sementara jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.

Mengenai jumlah uang yang dianggap terbukti diterima, Angie pun berbeda dengan pendapat jaksa. Menurut majelis hakim, Angie hanya terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora. Kini, Angie menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

    Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

    Nasional
    Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

    Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

    Nasional
    Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

    Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

    Nasional
    Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

    Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

    Nasional
    Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

    Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

    Nasional
    Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

    Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

    Nasional
    Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

    Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

    Nasional
    Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

    Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

    Nasional
    PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

    PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

    Nasional
    Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

    Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

    Nasional
    Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

    Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

    Nasional
    PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

    PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

    Nasional
    Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

    Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

    Nasional
    Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

    Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

    Nasional
    Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

    Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com