Ambon, Kompas -
Kepala Bawaslu Maluku Dumas Manery di Ambon membenarkan pemanggilan Yoseph dilakukan pada Kamis siang. Pemanggilan dimaksudkan untuk mendapatkan klarifikasi alasan penundaan hari pemungutan suara. Namun, ia menolak menjelaskan isi pertemuan itu.
”Kami masih mengumpulkan data. Selain dari Yoseph, juga dari Panitia Pengawas Pemilu Maluku Tenggara. Tunggu setelah laporan lengkap baru diumumkan,” katanya.
Jika nanti ditemukan pelanggaran, Dumas berjanji Bawaslu Maluku akan memproses sesuai aturan yang berlaku. ”Jika kami menemukan pelanggaran dilakukan oleh KPU Maluku Tenggara, kami akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Mereka yang berwenang memberi sanksi,” ujarnya.
Menurut Ketua Panwaslu Maluku Tenggara Maks Lefteuw, kini pihaknya pun masih mengumpulkan bukti dan memeriksa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara yang kotak suaranya dibuka sebelum waktunya. ”Pelanggaran yang bersifat administratif kami laporkan ke KPU Maluku Tenggara dan yang bersifat pidana dilaporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Anggota KPU Maluku Tenggara, Semmy Masrem, mengatakan, petugas KPPS membuka kotak suara itu sebelum waktunya untuk mencek dokumen.