Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Esok, KPU Siap Umumkan DCS

Kompas.com - 12/06/2013, 22:37 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nama-nama bakal calon anggota legislatif yang dinyatakan telah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS), Kamis (13/6/2013). Rencananya, DCS tersebut akan diumumkan melalui website resmi KPU di www.kpu.go.id.

"Ya, (besok diumumkan) melalui website KPU," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (12/6/2013).

Ferry menjelaskan, ada perbedaan format yang akan digunakan KPU saat mengumumkan DCS besok. Format itu dilengkapi pencantuman data diri caleg secara lebih lengkap, seperti pencantuman foto, alamat, serta daerah pemilihan caleg. Diharapkan, masyarakat yang nantinya akan mengakses DCS melalui situs resmi KPU dapat lebih mudah saat melakukan pengawasan.

"Sesuai form DCS nanti ada fotonya," kata Ferry.

Seperti diketahui, sebanyak 6.637 berkas bakal caleg diajuakan oleh parpol peserta pemilu kepada dari 77 daerah pemilihan yang ada. Jumlah itu mengalami peningkatan dari jumlah sebelumnya yang hanya 6.577 berkas bacaleg. Meski demikian, dari 6.637 berkas, hanya 6.560 berkas bakal caleg yang dapat masuk di dalam DCS. Dari jumlah itu, sebanyak 2.445 caleg perempuan dan 4.115 merupakan caleg laki-laki. Sisanya sebanyak 77 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sejumlah parpol pun telah melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Pasalnya puluhan bacalegnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Menanggapi hal itu, Ferry mengaku menyerahkan seluruh mekanisme pengaduan tersebut kepada Bawaslu. "Infonya (parpol) sedang mengajukan gugatan ke Bawaslu," ujarnya.

Para bacaleg yang telah dicoret tersebut, menurut Ferry, sebenarnya sudah tidak dapat diganti dengan caleg lain oleh parpol. Untuk itu, dia menyerahkan seluruh mekanisme aduan yang diajukan oleh parpol kepada Bawaslu. "Kalau putusan Bawaslu menguatkan KPU nampaknya tidak ada perubahan," jelasnya.

KPU, kata Ferry, hanya akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk menggantikan bacalegnya asal memenuhi tiga kriteria. Pertama, bacaleg yang diajukan oleh parpol meninggal dunia. Kedua, bacaleg yang diajukan oleh parpol menyatakan mengundurkan diri. Ketiga, karena ada tanggapan dari masyarakat yang menyatakan seorang bacaleg bermasalah.

Penggantian tersebut baru dapat dilakukan setelah KPU menetapkan DCS. Hal itu sesuai dengan aturan yang diatur di dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Syarat Pengajuan Anggota Legislatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Nasional
    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Nasional
    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Nasional
    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Nasional
    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com