Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua KPK: Perlu Batas Waktu Status Tersangka

Kompas.com - 11/06/2013, 08:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki berpendapat perlunya aturan yang mengatur tentang batas waktu status tersangka seseorang. Hal ini agar penyidikan bisa dilakukan seoptimal mungkin dan sebuah kasus tidak terkatung-katung.

"Saya rasa tersangka juga perlu diatur berapa lama dia harus jadi tersangka. Agar tidak menjadi tersangka seumur hidupnya. Hal ini perlu masuk dalam draf RUU KUHAP," ujar Ruki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (10/6/2013).

Ruki juga menuturkan, adanya batas waktu status tersangka ini bisa memacu kerja para penyidik dan penuntut umum bisa segera mengajukan perkaranya ke pengadilan. Di sisi lain, hak-hak asasi tersangka juga tidak terus-menerus terampas lantaran status tersangkanya. Perwira polisi yang kini menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menilai selama ini lamanya berkas perkara sampai ke tahap penuntutan karena tidak efektifnya koordinasi antara penyidik dan penuntut.

"Pada saat saya memimpin KPK, koordinasi ini yang ditingkatkan. Waktu itu saya kasih tenggat waktu misalnya 12-14 hari, jadi mulai dari rancangan dakwaan sudah bisa dibuat berdasarkan BAP," kata Ruki.

Saat di kepolisian, Ruki bahkan mengaku akan mencabut surat tugas penyidik jika nyatanya kasus yang ditanganinya itu dihentikan karena tak cukup bukti.

"Jadi pelajarannya adalah kalau tidak cukup bukti, ya jangan jadi tersangka dulu," imbuh Ruki.

Ia menambahkan, RUU KUHAP menjadi sarana yang tepat untuk melengkapi aturan jangka waktu status tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com