JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki berpendapat perlunya aturan yang mengatur tentang batas waktu status tersangka seseorang. Hal ini agar penyidikan bisa dilakukan seoptimal mungkin dan sebuah kasus tidak terkatung-katung.
"Saya rasa tersangka juga perlu diatur berapa lama dia harus jadi tersangka. Agar tidak menjadi tersangka seumur hidupnya. Hal ini perlu masuk dalam draf RUU KUHAP," ujar Ruki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (10/6/2013).
Ruki juga menuturkan, adanya batas waktu status tersangka ini bisa memacu kerja para penyidik dan penuntut umum bisa segera mengajukan perkaranya ke pengadilan. Di sisi lain, hak-hak asasi tersangka juga tidak terus-menerus terampas lantaran status tersangkanya. Perwira polisi yang kini menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menilai selama ini lamanya berkas perkara sampai ke tahap penuntutan karena tidak efektifnya koordinasi antara penyidik dan penuntut.
"Pada saat saya memimpin KPK, koordinasi ini yang ditingkatkan. Waktu itu saya kasih tenggat waktu misalnya 12-14 hari, jadi mulai dari rancangan dakwaan sudah bisa dibuat berdasarkan BAP," kata Ruki.
Saat di kepolisian, Ruki bahkan mengaku akan mencabut surat tugas penyidik jika nyatanya kasus yang ditanganinya itu dihentikan karena tak cukup bukti.
"Jadi pelajarannya adalah kalau tidak cukup bukti, ya jangan jadi tersangka dulu," imbuh Ruki.
Ia menambahkan, RUU KUHAP menjadi sarana yang tepat untuk melengkapi aturan jangka waktu status tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.