JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memvalidasi atau menguji kebenaran informasi yang disampaikan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Edi Siswadi terkait keterlibatan Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Edi mengaku diperintah Dada untuk mengumpulkan dana yang akan diberikan kepada hakim Setyabudi terkait kepengurusan perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
“Setiap keterangan akan divalidasi KPK, apakah ini akan membuat terang dan timbulkan tersangka baru atau tidak, semua akan divalidasi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (10/6/2013). KPK masih mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memberikan suap kepada hakim Setyabudi, dan pihak yang diduga menerima uang suap selain hakim Setyabudi. Semakin banyak informasi yang diperoleh, kata Johan, akan semakin mudah penyidik KPK mengembangkan kasus tersebut.
“Kasus ini sedang dikembangkan baik dari sisi penerima maupun pemberi, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat, ini masih dikembangkan, pemeriksaan masih dilakukan,” ujarnya. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, lanjut Johan, KPK bisa saja menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Edi mengaku diperintah Dada mengumpulkan uang yang akan digunakan untuk menyuap Setyabudi. Edi mengaku diperintah Dada untuk mengkoordinasikan pengumpulan uang tersebut dengan para kepala dinas. “Dikoordinasikan saja,” ujar Edi menirukan perintah Dada kepadanya.
Kendati demikian, Edi enggan menyebut jumlah uang yang dikumpulkan. Pria yang tengah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandung ini juga mengungkapkan, uang yang digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi tersebut bukan berasal dari kas dinas melainkan berupa uang pinjaman.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan ada dugaan bahwa uang yang digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi tersebut berasal dari patungan kepala dinas. Bambang juga mengungkapkan, selain patungan kepala dinas, ada dua sumber uang lainnya, yakni berupa pinjaman dari pihak ketiga, dan sumber lain yang menurutnya sensitif jika diungkap ke publik.
Dalam kasus ini, Dada masih berstatus sebagai saksi. KPK menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat kasus penyuapan tersebut. Selain hakim Setyabudi, tersangka lainnya adalah orang dekat Dada, Toto Hutagalung, pria bernama Asep yang diduga suruhan Toto, dan Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah tujuh kali memanggil Dada untuk diperiksa sebagai saksi.
Terakhir kali Dada memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (7/6/2013) pekan lalu. Namun hari itu Dada belum sempat diperiksa. Dia mengaku sakit sehingga meninggalkan Gedung KPK setelah satu jam berada di dalam. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik berencana memeriksa Dada lagi pada pekan ini. “Mengenai harinya kapan, saya belum tahu,” kata Johan.
Dada Membantah
Adapun Dada seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu membantah disebut sebagai inisiator pemberian suap. Dada juga irit berkomentar setiap kali diperiksa. Terkait kasus ini, KPK sudah mencegah Dada bepergian ke luar negeri. Penyidik KPK juga telah menggeledah ruangan Dada di kantor Pemkot Bandung, rumah pribadi, dan rumah dinas Dada. Dari penggeledahan di rumah, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang, di antaranya SIM card ponsel milik Dada.