Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hutan Jual Satwa

Kompas.com - 09/06/2013, 01:54 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang berinisial MHJ yang bertugas sebagai polisi hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta. MHJ ditetapkan sebagai tersangka pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Penangkapan MHJ berlangsung pada hari Jumat (7/6) pukul 18.30 di tempat parkir Mal Kalibata, Jakarta Selatan.

”Barang bukti yang kami sita berupa dua ekor kukang (Nycticebus coucang) dan seekor elang jawa (Nisaetus bartelsi). Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, Sabtu, di Jakarta.

Menurut Boy, MHJ diduga melanggar Pasal 21 Ayat (2) juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Kelestarian Sumber Daya Alam. Sesuai ketentuan itu, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Mengacu ketentuan yang sama, tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Boy tidak menjelaskan detail peran tersangka.

Memalukan

Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan Sumarto Suharno mengaku malu menerima kabar tersebut. Dia membenarkan bahwa MHJ adalah polisi hutan yang sehari-hari bekerja di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta. MHJ adalah polisi hutan senior yang berusia di atas 45 tahun dengan masa kerja lebih dari 20 tahun.

”Dia tertangkap tangan. Kami menyerahkan penyidikan ke kepolisian. Kami belum dapat menjelaskan perannya sebagai apa dan apakah ada pihak lain yang terlibat kasus itu. Lebih baik menunggu penyidikan,” kata Sumarto.

Menurut dia, kasus ini sangat memprihatinkan. Lantaran itu, dia berharap yang bersangkutan mendapat sanksi sekeras-kerasnya hingga berefek pada kesadaran tidak ingin mengulangi perbuatannya.

”Seharusnya MHJ tidak melakukan itu jika memang terbukti salah sebab pekerjaannya mengawasi dan melindungi satwa yang dilindungi,” ujar Sumartono.

Sejalan dengan penyidikan MHJ, dia mendukung langkah pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Dia mengusulkan polisi memeriksa semua barang sitaan BKSDA DKI Jakarta agar dapat diketahui asal satwa yang diperdagangkan.

”Pemeriksaan barang sitaan itu untuk mengetahui dari mana asal barangnya. Jika semua barang sitaan aman, ada kemungkinan dari luar,” ungkapnya.

Baik elang jawa maupun kukang merupakan hewan dilindungi yang salah satu habitatnya di Pulau Jawa. Menurut Sumartono, kedua jenis hewan itu masuk dalam kategori sangat langka dan mendekati kepunahan.

”Hewan ini dimiliki saja tidak boleh, apalagi dijual. Bahkan, dijual bagian tubuhnya pun tidak boleh,” katanya.

Juru Bicara Jakarta Animal Aid Network Pramudya Harzani mengecam masih adanya perdagangan satwa langka yang sudah dilindungi tersebut. Persoalan ini perlu dilihat sebagai masalah serius karena yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa langka ini merupakan seorang polisi hutan. Polisi hutan seharusnya memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap perdagangan satwa langka.

”Ini bukan persoalan nilai hewan yang diduga akan dijual, melainkan persoalan polisi hutan yang diduga terlibat. Dia seharusnya bertugas mencegah perdagangan satwa liar dilindungi, bukan menjualnya,” ucapnya.

Dia menduga masih ada pihak lain yang belum tertangkap terlibat praktik perdagangan satwa tersebut. Pramudya yakin tersangka MHJ tidak bekerja sendirian. Pasti ada orang yang menyediakan satwa itu sampai ke tangan MHJ.

Dia memperkirakan seekor kukang laku dijual Rp 200.000 sampai Rp 1 juta. Sementara seekor elang jawa laku dijual di atas Rp 500.000. ”Sekali lagi bukan persoalan nilai barangnya, melainkan ada seorang petugas polisi hutan yang terlibat, bagaimana dengan orang awam,” katanya.

Pameran flora dan fauna

Penangkapan MHJ terjadi bersamaan dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membuka Pameran Flora dan Fauna 2013 di Lapangan Banteng, Jumat. Pameran yang menampilkan beraneka ragam tanaman dan hewan ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Ke-486 DKI Jakarta.

Penggemar anggrek dapat berburu koleksi anggrek pada pameran ini. Peminat hewan peliharaan juga dapat menemukan yang disukai. Sementara itu, pameran flora dan fauna di Ecopark, Ancol Taman Impian, juga masih berlangsung hingga dua minggu ke depan. (NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com