Dalam kasus dugaan korupsi pemberian IUPHHK-HT di Pelalawan dan Siak, KPK masih merampungkan perhitungan kerugian negara. Dalam kasus ini, Arwin AS dan Tengku Azmun Jafar telah divonis pengadilan. Namun, perhitungan kerugian negara dalam perkara Arwin dan Azmun tidak serta-merta bisa digunakan untuk Rusli.
”Kan, harus dihitung juga sejauh mana pengaruh dia sebagai gubernur dalam kasus ini. Posisi dan perannya tentu berbeda dibanding tersangka kasus ini sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Secara terpisah, Rudi Alfonso pernah mengatakan, sebenarnya klienya telah siap ditahan. ”Ya, sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, pasti sudah siaplah dengan semua konsekuensinya. Yang namanya jadi tersangka di KPK, pasti ditahan,” kata Rudi.(RYO/BIL)