Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Bahas Batas Dana Kampanye

Kompas.com - 05/06/2013, 01:59 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah segera membahas pembatasan dana kampanye dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Pembatasan dana kampanye akan ditekankan pada jumlah yang bisa dikeluarkan kandidat saat kampanye pilkada.

Demikian salah satu butir pembahasan tingkat lobi antara Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Komisi II dan pemerintah mengenai RUU Pilkada di Jakarta, Selasa (4/6). Pemerintah diwakili Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. Butir lain yang dibahas adalah mekanisme pemilihan langsung dan tidak langsung, sistem paket kandidat, politik dinasti, penyelesaian sengketa hasil pilkada, pelaksanaan pilkada serentak, dan dana penyelenggaraan pilkada.

Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja dari Fraksi PAN mengatakan, terkait pembatasan dana kampanye, Panja DPR telah meminta pemerintah memformulasikan aturan pengeluaran dana kampanye. Pengeluaran dana kampanye menjadi fokus karena selama ini dinilai sebagai pintu masuk korupsi. Selain itu, pembatasan mengenai dana pendapatan atau sumbangan telah diatur sebelumnya.

Menurut Hakam Naja yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR, ada beberapa usulan mengenai pembatasan dana pengeluaran kampanye. Pembatasan dana, misalnya, didasarkan pada pendapatan kandidat atau persentase APBD.

Respons positif

Dalam pembahasan di tingkat lobi dengan pemerintah, semua fraksi merespons positif pembahasan pembatasan dana pengeluaran kampanye dalam RUU Pilkada. Fraksi-fraksi juga akan menggodok persoalan ini di tingkat internal partai politik.

Dalam pembahasan terkait pemilihan langsung dan tidak langsung, sebagian besar fraksi memilih pemilihan gubernur dan bupati secara langsung. Adapun pemerintah mengusulkan pemilihan gubernur langsung dan pemilihan bupati oleh DPRD.

Secara terpisah, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, pembatasan dana kampanye akan menjadi indikator komitmen parpol pada demokrasi yang jadi tuntutan publik. Dia berharap parpol konkret mewujudkan pembatasan dana kampanye itu. Pembatasan dana kampanye diyakini akan mengurangi praktik korupsi.

”Untuk menghambat lingkaran korupsi yang sangat akut dan berkepanjangan ini memang dibutuhkan terobosan dan langkah konkret. Banyak metode bisa digunakan untuk membatasi dana kampanye. Penerapannya juga tidak sesulit itu sepanjang semua pihak berkomitmen untuk menegakkan hukum,” ujarnya. (INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com