Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap DPRD Kepulauan Aru Terbelah

Kompas.com - 04/06/2013, 03:15 WIB

AMBON, KOMPAS - Sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, terbelah menyikapi pengganti Bupati Aru Theddy Tengko yang ditahan pekan lalu karena kasus korupsi.

Sebagian anggota DPRD Aru telah menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Wakil Bupati Aru Umar Djabumona sebagai pengganti Tengko. Sementara sebagian lagi menolak hasil rapat paripurna tersebut dan memilih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Wakil Ketua DPRD Aru Jemmy Siarukin yang ikut dalam kelompok yang menggelar rapat paripurna, Senin (3/6), mengatakan, sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, jika bupati diberhentikan, jabatan bupati diganti wakil bupati. Atas dasar itu, rapat paripurna pengusulan Wakil Bupati Umar Djabumona menjadi pengganti Tengko digelar DPRD Aru.

Mengacu Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, apabila kepala daerah diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, jabatan kepala daerah diganti wakil kepala daerah. Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD Aru dan disahkan presiden.

”Rapat paripurna DPRD Aru itu segera kami gelar agar tidak ada kekosongan di pemerintahan Aru,” ujar Jemmy. Hasil keputusan rapat paripurna sudah dikirimkan ke Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu dan Kementerian Dalam Negeri.

Dia menambahkan, rapat paripurna dihadiri 10 dari 20 anggota DPRD Aru. ”Yang hadir memang hanya 10 orang, tetapi sebenarnya yang mendukung rapat paripurna ada 11 orang. Satu anggota DPRD izin tidak hadir. Dengan persetujuan 11 anggota atau lebih dari separuh jumlah anggota DPRD Aru, berarti hasil rapat paripurna itu sah,” ujarnya.

Terkait status hukum Umar yang kini sebagai tersangka kasus korupsi dana penyelenggaraan MTQ Maluku di Aru 2011, Jemmy mengatakan, status itu tidak bisa melarang Umar menjabat pimpinan daerah di Aru. ”Kalau sudah terdakwa baru tidak bisa, harus dinonaktifkan dari jabatannya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Aru Jemry Salay yang menjadi bagian dari kelompok anggota DPRD Aru yang tidak hadir dalam rapat paripurna mengatakan, rapat paripurna itu tidak prosedural.

Menurut dia, pengganti bupati Aru harus ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan tidak perlu ada pengusulan dari DPRD Aru. Selain itu, rapat paripurna juga dinilai tidak sah karena hanya dihadiri 10 anggota DPRD Aru. ”Padahal, untuk membuat hasil rapat paripurna sah harus dihadiri minimal 11 anggota DPRD Aru,” ujarnya.

Meski demikian, belum ada tindakan politik yang akan dilakukan Jemry bersama sembilan anggota DPRD Aru lain terkait keputusan rapat paripurna itu. ”Kami sekarang menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri saja,” katanya.

Di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin di Jakarta, mengatakan, kepemimpinan di Kabupaten Kepulauan Aru tidak kosong. Tugas Bupati Tengko yang dipenjara akan dijalankan Wakil Bupati Umar Djabumona untuk sementara.

Umar secara otomatis menggantikan bupati. Namun, bila ditetapkan sebagai terdakwa, pemerintah akan menonaktifkan Umar. Prosedurnya, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu menyurati Mendagri terkait status terdakwa Umar dan nomor register perkara di Pengadilan Negeri Ambon serta mengusulkan pemberhentian sementara. Setelah itu, baru surat keputusan Mendagri diterbitkan. (APA/INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com