Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Kekayaan Caleg

Kompas.com - 03/06/2013, 02:07 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi berupaya mendorong Komisi Pemilihan Umum untuk mewujudkan akuntabilitas laporan kekayaan calon anggota legislatif. Hal itu merupakan salah satu strategi menghasilkan anggota DPR hasil Pemilu 2014 yang jujur dan berintegritas.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK sudah menyatakan mau membantu KPU untuk mendorong akuntabilitas laporan harta kekayaan caleg. ”Salah satu strategi untuk menghasilkan anggota parlemen yang jujur, kepala daerah bermoral, dan calon presiden yang punya integritas adalah melalui akuntabilitas laporan harta kekayaan calon,” kata Bambang di Jakarta, Sabtu (1/6).

Menurut Bambang, KPK telah mengusulkan agar KPU bisa mendapatkan penjelasan soal laporan harta kekayaan caleg. Ia menambahkan, KPK juga mengusulkan kepada KPU agar laporan harta kekayaan itu bisa diakses KPK. ”Para calon harus mampu menjelaskan atau mendeliberasi transparansi asal-usul kekayaannya dan memberikan kewenangan pada KPK untuk memverifikasi dan mengklarifikasi asal-usul kekayaan yang mencurigakan,” ujarnya.

Bambang mengatakan, jika memungkinkan, KPU bisa meminta caleg memberikan surat kuasa kepada KPK atau penegak hukum lain untuk mengambil alih aset atau kekayaan yang tidak dilaporkan. ”Pemberian surat kuasa itu berlaku selama dia menjadi penyelenggara negara. KPK bisa meminta masukan publik ataupun bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” katanya.

Namun, menurut Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang, usulan tersebut akan sulit dilakukan. Hal itu mengingat sangat mungkin caleg tak mau memberikan surat kuasa kepada KPK agar aset dan kekayaan yang tak dilaporkan tersebut disita. ”Mana mau caleg memberikan surat kuasa seperti itu,” ucapnya.

Selain itu, ujar Sebastian, sangat mustahil bagi KPU membuat regulasi yang mengatur soal pengambilalihan aset dan kekayaan caleg yang tak dilaporkan. Namun, ada celah untuk tetap bisa mewujudkan akuntabilitas laporan kekayaan caleg tersebut.

”KPU tetap bisa meminta laporan harta kekayaan caleg, kemudian meminta KPK untuk memverifikasi laporan tersebut. Jika kemudian ada aset atau kekayaan yang mencurigakan atau tak sesuai dengan profil caleg bersangkutan, KPK bisa melaporkannya ke KPU. Selanjutnya, KPU bisa meminta penjelasan ke parpol tempat caleg tersebut berasal,” tuturnya.

Jika parpol berkomitmen menghasilkan anggota DPR yang berkualitas dan jujur, kata Sebastian, mereka bisa menindaklanjutinya dengan mencoret caleg yang laporan harta kekayaannya mencurigakan. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com