Maret 2011, kesetiaan Komisaris Legimo kepada atasannya yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo benar-benar tengah diuji. Ia yang telah lama menjadi orang kepercayaan atasannya menerima perlakuan yang tak mengenakkan gara-gara masalah uang.
Gara-gara telat menyerahkan uang, Legimo ditabok Djoko, sesuatu yang bagi orang Jawa sangat menghinakan. Namun, kali ini memang bukan masalah uang kecil. Tabokan itu, menurut Legimo, bernilai empat kardus besar. Dalam versi jaksa KPK, empat kardus itu berisi Rp 30 miliar. Itulah pengakuan Legimo saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (31/5).
”Saya
Kisah itu muncul ketika hakim anggota Anwar menanyakan pemberian perusahaan rekanan kepada terdakwa lewat Legimo selaku Bendahara Korlantas waktu itu. Legimo mengisahkan pemberian dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Dalam dakwaan jaksa, pemberian itu dilakukan pada Maret 2011 setelah Budi mencairkan dana proyek simulator berkendara Rp 48 miliar.
Empat kardus tersebut lebih besar dibandingkan satu kardus berisi Rp 4 miliar pada April 2011, pemberian dari Budi Susanto juga. ”Saya diberi tahu (terdakwa) jam 3 sore. Kata beliau, Pak, nanti ada titipan jangan pulang dulu,” ujar Legimo.
Uang empat kardus diantar staf Budi, yaitu Wahyudi dan rekan-rekannya. ”Akhirnya saya simpan di ruangan kerja. Saya panggil staf saya untuk piket di ruangan
Namun, sore itu dia harus menemani istrinya yang operasi payudara. Karena itu, ia pulang ke Bekasi. Namun, sesampainya di rumah ia dipanggil ke kantor oleh Kepala Korlantas untuk penyerahan uang. Sampai di Korlantas, terdakwa sudah menunggu dan langsung marah-marah.
Akhirnya, uang dibawa para asisten pribadi dan dimasukkan ke dua mobil untuk dibawa ke suatu tempat. Dalam perjalanan, Djoko sempat menelepon Legimo. ”Beliau sampai di Pancoran telepon, bilang maaf tadi emosi. Saya bilang enggak apa-apa, Pak. Itu memang kejadian tabokan dengan nilai besar,” kata Legimo.
Selama menjadi bendahara, Legimo pada 2009-2011 sering diperintahkan menerima uang dari rekanan. ”Kalau dalam satu tahun, secara rutin bisa empat kali terima,” katanya.
Uang itu digunakan untuk biaya operasional Korlantas karena banyak kegiatan yang tak terpenuhi dari APBN. ”Beberapa yang tak didukung APBN pastinya duitnya dari mana? Memang ada kegiatan, tetapi tak ada dukungan negara,” kata Legimo.