Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tak Anggap Enteng Kasus Chevron

Kompas.com - 29/05/2013, 19:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah diminta tidak menganggap enteng dugaan kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang saat ini tengah disidangkan.

Direktur Indonesia for Public Trust, Hilmi Rahman Ibrahim, mengatakan, semua instansi pemerintah yang terkait dengan proyek bioremediasi sudah menyatakan tidak ada kerugian negara, bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah membatalkan penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fattah. Akan tetapi, Kejaksaan Agung tetap saja memaksa seolah-olah ada kerugian negara.

Menurutnya, jika pemerintah tidak memperhatikan kasus ini, bisa menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum investor yang menanamkan modal di Indonesia. “Bayangkan bila sekelas Chevron menganggap tidak ada kepastian hukum di sini, lalu mereka hengkang, berapa besar kerugian kita hanya karena aparat Kejaksaan Agung yang main paksa,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (29/5/2013).

Sejauh ini, investasi hulu migas Chevron mencapai 3 miliar dollar AS atau 17 persen dari total investasi hulu migas tahun ini sebesar 23,5 miliar dollar AS. Chevron menargetkan bisa memproduksi minyak 320.000 barrel per hari (bph) atau mencapai 37,6 persen dari total produksi minyak nasional.

Chevron masih menjadi kontraktor dengan investasi terbesar tahun ini sekitar 3 miliar dollar AS, disusul Total E&P Indonesia sekitar 2,5 miliar dollar AS, lalu Pertamina dan Conoco Phillips.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com