Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Keterangan Sri Mulyani Bisa Ungkap Pelaku Intelektual Skandal Bank Century

Kompas.com - 28/05/2013, 03:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keterangan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, disebut dapat mengungkap pelaku intelektual dalam kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Keterangan ini dianggap bisa menjadi bukti awal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pelaku intelektual tersebut sebagai tersangka.

"Keterangan Sri Mulyani itu luar biasa, bisa membongkar kasus Century dan membongkar pelaku intelektualnya," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Senin (27/5/2013). Namun, ujar dia, keterangan Sri masih berdiri sendiri dan KPK perlu mencocokkannya terlebih dahulu dengan keterangan tersangka kasus ini, Budi Mulya.

"Kalau sudah periksa Budi Mulya, dan keterangan Budi sinkron dengan keterangan Sri Mulyani, baru kemudian KPK bisa tetapkan orang itu sebagai tersangka," ungkap Abraham. Sejauh ini, KPK belum memeriksa Budi sebagai tersangka.

Pernyataan berbeda

Sebelumnya Abraham juga mengatakan keterangan yang disampaikan Sri saat diperiksa di Amerika Serikat pada awal Mei lalu, berbeda dengan keterangan saat Sri diperiksa dalam proses penyelidikan kasus yang sama setahun sebelumnya. Abraham mengungkapkan pula ada sejumlah dokumen yang diserahkan Sri kepada KPK. Namun, dia tidak merinci jenis, jumlah, dan isi dokumen tersebut.

Pemeriksaan Sri Mulyani dilakukan di Kedutaan Besar RI di Washington DC, Amerika Serikat, pada awal Mei 2013. KPK memeriksa Sri Mulyani untuk mendalami perannya sebagai Menteri Keuangan yang saat itu memiliki otoritas mengucurkan dana talangan untuk Bank Century. Sebagai Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani juga adalah Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Ketika masih menjadi Menteri Keuangan, Sri disebut pernah mengaku kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bahwa kegagalan Bank Century bukan disebabkan krisis. Sri Mulyani juga mengaku telah tertipu laporan status gagal sistemiknya Bank Century.

Pada 2012, Timwas Century sempat meminta Sri Mulyani turut dipanggil ke parlemen. Permintaan ini menyusul pernyataan Sri Mulyani bahwa dia telah melapor kepada JK soal bailout untuk Bank Century pada 21 November 2008, tak sampai 24 jam pengucuran dana itu. Namun, pernyataan Sri dibantah JK. Menurut JK, dia baru menerima informasi pengucuran dana talangan pada 25 November 2008.

Pemeriksaan lain

Selain memeriksa Sri, di Washington penyidik KPK juga meminta keterangan dari mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Wimboh Santoso. Beberapa saksi selain Sri dan Wimboh akan diperiksa KPK untuk melengkapi berkas perkara skandal Bank Century dengan tersangka Budi Mulya.

Dalam waktu dekat KPK menjadwalkan pemeriksaan satu mantan pejabat Bank Indonesia yang kini sedang berada di Australia. "Pejabat BI yang lagi sekolah di Australia. Bulan depan, atau minggu depan, penyidik berangkat," ujar Abraham.

Dalam kasus Bank Century, KPK menyatakan bahwa mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah dan Budi Mulya merupakan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga kini, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti belum diterbitkan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

    Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

    Nasional
    Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

    Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

    Nasional
    Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

    Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

    Nasional
    Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

    Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

    Nasional
    Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

    Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

    Nasional
    Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

    Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

    Nasional
    Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

    Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

    Nasional
    3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

    3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

    Nasional
    Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

    Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

    Nasional
    Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

    Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

    Nasional
    Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

    Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

    Nasional
    KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

    KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

    Nasional
    Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

    Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

    Nasional
    Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

    Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

    Nasional
    Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

    Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com